Menuju konten utama

Bamsoet Jelaskan Transfer Rp50 Juta ke DPD Golkar Terkait E-KTP

Bamsoet hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung untuk kasus korupsi e-KTP.

Bamsoet Jelaskan Transfer Rp50 Juta ke DPD Golkar Terkait E-KTP
Ketua DPR Bambang Soesatyo menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (8/6/2018). ANTARA FOTO/Elang Senja.

tirto.id -

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan transfer dana Rp50 juta ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Jawa Tengah yang diduga terkait dengan dana KTP-elektronik (e-KTP).

"Intinya adalah diminta klarifikasi adanya transfer dana Rp50 juta ke Jawa Tengah. Saya sampaikan bahwa saya selaku anggota DPR, itu tahun 2012, saya sampaikan tidak mengetahui sama sekali soal transfer Rp50 juta itu dari mana, dari siapa, motifnya apa," katanya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (8/6/2018).

"Karena tahun 2012 itu saya di Komisi III dan tidak mengetahui sama sekali urusan Komisi II. Jadi pertanyaan selesai di situ," ia menambahkan.

Bamsoet hari ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, serta pengusaha Made Oka Masagung dalam penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik.

Ia mengaku hanya kenal dengan Irvanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender e-KTP, namun tidak kenal dengan Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto yang memiliki OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte di Singapura.

"Saya tidak kenal sama sekali dengan Made Oka. Saya hanya tahu Irvanto karena itu keponakan Pak Nov dan dia pengurus Partai Golkar. Hanya itu saja. Pertanyaan selesai," jelas Bamsoet.

Ia juga mengemukakan bahwa penyidik menunjukkan kepadanya bukti transfer ke DPD Golkar Jateng dan ia sama sekali tidak tahu.

"Uang Rp50 juta ditransfer Mei 2012 lalu dikembalikan Desember 2017, dan saya tidak tahu sama sekali karena sebagai anggota DPR dari Jateng, saya tidak pernah memberi bantuan dalam bentuk transfer. Saya selalu dateng dan langsung memberikan bantuan, rata-rata anggota DPR begitu, kalau ada kegiatan datang dan memberikan bantuan," ia menjelaskan.

Irvanto telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.

Irvanto diduga menerima total 3,4 juta dolar AS selama periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Novanto. Sementara Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total 3,8 juta dolar AS yang diperuntukkan bagi Setnov, 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan dua juta dolar AS melalui rekening PT Delta Energy.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri