Menuju konten utama

Bamsoet Dorong Kemenperin Pastikan Aturan Pemberian Insentif Pajak

Bamsoet juga meminta Kemenperin untuk melakukan upaya-upaya yang dapat mendorong perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan investasi dan inovasi.

Bamsoet Dorong Kemenperin Pastikan Aturan Pemberian Insentif Pajak
Ketua DPR Bambang Soesatyo, ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Kementrian Perindustrian (Kemenprin) untuk memastikan aturan mengenai pemberian insentif pajak.

Hal tersebut menanggapi rencana Kemenperin untuk menerbitkan aturan tentang pemberian insentif pengurangan pajak atau super deduction tax pada Juni 2019.

"Mendorong Kemenperin untuk memastikan aturan mengenai pemberian insentif pengurangan pajak tersebut dapat selesai sesuai waktu dan target yang telah ditetapkan," ujarnya melalui keterangan tertulis di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).

Terutama kata Bamsoet, diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi. Serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi yang dapat berdampak pada kemajuan ekonomi nasional.

Bamsoet juga meminta Kemenperin untuk melakukan upaya-upaya yang dapat mendorong perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan investasi dan inovasi.

"Termasuk dalam kegiatan pendidikan dan vokasi. Sehingga ke depannya pemberian insentif pengurangan pajak tersebut dapat dijalankan secara maksimal sebagai salah satu bentuk keringanan pajak yang diberikan oleh pemerintah," kata Bamsoet.

Terakhir, ia juga mendorong Kemenperin untuk dapat terus mengkaji perusahaan-perusahaan yang mengembangkan riset.

"Sehingga pemberian insentif pengurangan pajak tersebut dapat diberikan tepat sasaran," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari