Menuju konten utama

Bambang Widjojanto Klaim Peningkatan Pajak Air Tanah Naik 1.000%

Tim TGUPP DKI mengklaim peningkatan pajak air tanah naik hingga 1.000 persen.

Bambang Widjojanto Klaim Peningkatan Pajak Air Tanah Naik 1.000%
Gedung bertingkat di Jakarta yang menyebabkan penurunan permukaan air tanah. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id -

Pemprov DKI Jakarta telah melakukan intensifikasi pajak air tanah dengan menginventarisasi gedung-gedung yang selama ini memakai air secara ilegal.

Menurut Kepala Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP DKI Jakarta Bambang Widjojanto, intensifikasi tersebut berhasil meningkatkan target pendapatan daerah dari pajak air tanah.

"Anda tahu peningkatan pajaknya di atas 1000 persen. Kalau tadinya cuma di atas Rp100 miliar per tahun, itu jauh meningkat sampai di atas Rp1 triliun," ungkap Bambang saat berdiskusi "Remunisipalisasi Pengelolaan Air Minum di Jakarta".

Diskusi di Gedung Djoang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/2/2018) ini diselenggarakan oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).

Dalam diskusi, Bambang juga menyebut, selama ini ada banyak pengelola gedung di Jakarta mencuri air tanah atau menggunakannya secara Ilegal. Masalah makin pelik, karena pemerintah DKI Jakarta sebelum era Anies Baswedan abai terhadap perkara ini.

"Sejak dua bulan terakhir, dua bulan yang lalu kita dorong intensifikasi pajak atas air dan ternyata hampir sebagai besar gedung itu berbohong mengenai penggunaan air yang diambil dari tanah dan pajaknya tidak dibayar," imbuh Bambang.

BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa pencurian air tanah merupakan masalah serius di Jakarta. Sebab, pajak air tanah diterapkan dalam rangka mengontrol pengambilan air tanah tidak berlebihan. Jika pemerintah abai, maka penurunan muka tanah di Jakarta akan menjadi semakin cepat.

Dalam diskusi yang sama, Direktur Amrta Institute Nila Ardhiani menyampaikan, persentase penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan air di Jakarta relatif tidak berkurang selama 15 tahun.

"Saya mau katakan persoalan air di Jakarta bukan cuma menyetop swastanisasi di PDAM tetapi juga pengambilan air tanah secara berlebihan," imbuhnya.

Data terbaru Amrta Institute menunjukkan ketergantungan terhadap air tanah di Jakarta mencapai 65 persen atau sekitar 806 juta meter kubik per tahun. Angka tersebut didapat dari total air PAM yang dijual ke masyarakat (M3) dikurangi total kebutuhan air di Jakarta selama periode tersebut. Dengan demikian, potensi pendapatan dari sumber pajak air tanah masih sangat besar. Apalagi, banyak perusahaan masih menunggak pajak air tanah.

"Jadi wajar kalau tadi meningkatnya sampai 1000 persen," ujar Nila.

Baca juga artikel terkait SWASTANISASI AIR atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Agung DH