Menuju konten utama

Bambang Soesatyo Ingatkan Potensi Masalah Dewan Moneter di RUU BI

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan potensi masalah di RUU BI soal kehadiran pemerintah dalam Dewan Moneter.

Bambang Soesatyo Ingatkan Potensi Masalah Dewan Moneter di RUU BI
Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan pidato pengantar dalam rangka sidang tahunan MPR di Ruang Rapat Paripurna, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pras.

tirto.id - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengingatkan kehadiran pemerintah dalam Dewan Moneter yang diwacanakan melalui revisi UU Bank Indonesia berpotensi menyebabkan penyalahgunaan dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Bambang, dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (3/10/2020), juga meminta agar pemerintah tidak membebani bank sentral dengan kepentingan politis serta mengoptimalkan kebijakan fiskal agar fokus untuk menjaga kinerja perekonomian nasional.

"Pemerintah agar berhati-hati dalam menentukan kebijakan moneter dan memastikan tidak ada kepentingan politis yang dibebankan kepada bank sentral, serta sektor fiskal perlu mendapat sorotan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan," kata dia.

Ia juga mendorong pemerintah tidak hanya melakukan revisi UU Bank Indonesia, tapi juga mencari inovasi untuk mengatasi persoalan fiskal yang selalu berulang yaitu penerimaan negara yang jarang mencapai target.

"Terlebih lagi saat ini situasi perekonomian Indonesia yang sedang mengalami penurunan serta masalah sektor perbankan yang mendesak untuk dilakukan pembenahan," kata Bambang.

Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro Prof Dr Fx Sugiyanto menilai tidak perlu ada Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro sesuai draf revisi UU Bank Indonesia agar tidak terjadi overdosis kebijakan.

Menurut dia, apabila tujuan adanya dewan tersebut dalam rancangan regulasi untuk koordinasi yang lebih baik, hal itu sudah diakomodasi oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dibentuk dari UU Nomor 9 tahun 2016.

Untuk itu, ia memastikan esensi munculnya Dewan Moneter atau Dewan Kebijakan Ekonomi Makro justru akan malah mengganggu indenpendensi bank sentral.

"Pandangan saya, sebetulnya ini (dewan moneter) tidak terlalu perlu, tapi tetap harus melakukan kajian lebih mendalam agar tidak terjadi tumpang tindih kelembagaan berkaitan pengelolaan moneter," katanya.

Berdasarkan salinan draf perubahan ketiga UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia pasal 9B ayat 1 menyatakan Dewan Moneter ini diketuai Menteri Keuangan.

Dewan Moneter terdiri dari Menteri Keuangan, satu orang menteri membidangi perekonomian, Gubernur BI, Deputi Gubernur BI, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam pasal itu disebutkan Dewan Moneter mempunyai tugas untuk memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

RUU BI ini merupakan inisiatif DPR RI. Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu menegaskan bila pemerintah justru belum membahas isi dari RUU BI yang digagas DPR tersebut.

“Beberapa hari terakhir banyak disampaikan mengenai revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif dari DPR. Dapat dijelaskan bahwa sampai hari ini pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/9/2020).

Baca juga artikel terkait RUU BI

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz