Menuju konten utama

Baleg DPR Setujui Perpu Ciptaker Disahkan jadi UU di Paripurna

Badan Legislasi DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 untuk dibawa ke Rapat Paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.

Baleg DPR Setujui Perpu Ciptaker Disahkan jadi UU di Paripurna
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. ANTARA FOTO/Saiful Bahri.

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek mengungkapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 telah disetujui dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Anggota Bamus dari Fraksi PPP ini juga telah menetapkan jadwal penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 untuk menjadi undang-undang.

Rapat Bamus digelar pada Selasa (14/3/2023) bersamaan saat demo buruh dan mahasiswa yang menolak pengesahan Perpu Ciptaker di depan Gedung DPR RI.

"Hasil Bamus tadi bahwa Perppu Ciptaker akan dibawa dalam rapat paripurna," kata Awiek saat dihubungi Tirto, Rabu (15/3/2023).

Awiek berharap rapat paripurna bisa digelar dalam waktu dekat dan sesegera mungkin. Apabila merunut pada jadwal yang telah dibuat oleh Setjen DPR maka akan dilakukan pengambilan keputusan tingkat II terkait Perppu Ciptaker pada Selasa (21/3/2023).

"Nanti akan disahkan dalam rapat paripurna terdekat," ujarnya.

Dirinya mengungkapkan bahwa Perppu Ciptaker disahkan menjadi undang-undang adalah sebuah keniscayaan. Karena pembahasannya sudah selesai dan disetujui di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Walaupun pada saat itu Perpu Ciptaker tidak disetujui oleh hanya dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat.

"Kalau tidak disetujui oleh dua fraksi lalu bagaimana? Apakah akan ada masalah kan sudah melewati batas kuorum. Itu yang paling penting," terangnya.

Dia juga tidak mempermasalahkan dengan sejumlah opini tidak setuju kepada Perpu Ciptaker. Menurutnya, hal itu adalah hal lumrah adanya pro dan kontra atas produk legislasi.

"Kalau ada yang tidak setuju apakah lantas negara hancur. Kan tidak," ungkapnya.

Di sisi lain, anggota Bamus DPR RI dari Fraksi PKS Ledia Hanifa Amalia menyatakan ketidaksetujuannya atas Perpu Ciptaker. Menurutnya, pemerintah harus segera mengeluarkan Perpu Pencabutan Ciptaker agar tidak runyam sejumlah permasalahan di masyarakat.

"Perpu Ciptaker sudah selesai pembahasan di tingkat 1 di Baleg. Dan kami dari PKS menolak. Tapi kabarnya akan tetap dibawa ke rapat paripurna Selasa depan," jelasnya.

Baca juga artikel terkait PERPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri