Menuju konten utama

Baleg DPR Kebut Pembahasan Revisi Undang-undang KPK

Baleg menargetkan revisi Undang-undang KPK rampung dalam waktu tiga pekan.

Baleg DPR Kebut Pembahasan Revisi Undang-undang KPK
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Utut Adiyanto (kedua kiri) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima tanggapan tertulis dari fraksi-fraksi DPR saat Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

tirto.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir. Itu artinya RUU yang diketok sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna siang tadi bakal dikebut dalam waktu tiga pekan.

Anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan revisi UU KPK dibahas di Baleg lantaran Komisi III yang membidangi hukum tengah menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Lebih cepat di Baleg karena komisi III fokus [pembahasan] RKUHP," jelas Hendrawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Politikus PDIP ini meyakini revisi UU KPK bisa selesai dalam waktu singkat lantaran seluruh fraksi di Baleg sudah satu suara.

"Ya kalau enggak [setuju di Baleg] ngapain dibawa ke paripurna hari ini. Kalau tidak kan hanya menambah pekerjaan rumah [DPR] yang akan datang," ujar Hendrawan.

Senada dengan Hendrawan, Anggota Baleg dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan pembahasan revisi UU KPK akan dilaksanakan di Baleg bersamaan dengan RUU Penyusunan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Nanti RUU MD3 dan UU KPK tidak dibahas di komisi III tapi di Baleg karena komisi III masih punya dua RUU yang masih harus diselessikan, RUU permasyarakatan dan RUU KUHP," kata Arsul yang juga anggota Komisi III DPR RI.

Revisi Undang-undang KPK dimunculkan bertepatan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Dengan begitu, pimpinan KPK yang baru akan bekerja dengan mengacau UU KPK hasil revisi.

Berdasarkan dokumen rancangan revisi UU KPK yang diterima Tirto, ada beberapa subtansi terkait perubahan kedudukan dan kewenangan KPK. Pertama, kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya bersifat independen.

Kemudian, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenang diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. KPK juga barus bisa melakukan penyadapan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Selain itu, KPK akan diberi kewenangan menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tipikor yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan itu harus dilaporkan ke Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Baca juga artikel terkait REVISI UU KPK atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Gilang Ramadhan