Menuju konten utama

Baleg Belum Terima Draf Resmi Empat Omnibus Law dari Pemerintah

Rieke menilai DPR tidak bisa membahas RUU terkait dengan omnibus law yang dikirimkan oleh pemerintah apabila belum disetujui rapat paripurna DPR.

Baleg Belum Terima Draf Resmi Empat Omnibus Law dari Pemerintah
Artis Rieke Diah Pitaloka barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd.

tirto.id - Badan Legislasi DPR RI belum menerima draf resmi empat rancangan undang-undang (RUU) terkait dengan omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, perpajakan, ibu kota negara, dan kefarmasian.

"Belum [draf RUU terkait omnibus law], ini 'kan belum tahapan ke sana," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Rieke Dyah Pitaloka di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020) seperti dilansir dari Antara.

Saat ini, kata Rieke, di Baleg sendiri baru dalam tahapan agar ada pembahasan seluruh RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 yang harus disahkan dahulu dalam rapat paripurna DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu menilai DPR tidak bisa membahas RUU terkait dengan omnibus law yang dikirimkan oleh pemerintah apabila belum disetujui DPR dalam rapat paripurna.

"Kalau Pemerintah mengirimkan draf tidak disahkan Prolegnas Prioritas 2020 di Rapat Paripurna DPR, tidak akan terjadi pembahasan," ujarnya.

Rieke memilih menunggu draf resmi dari pemerintah sehingga ia enggan mengomentari terkait dengan beredarnya draf RUU Cipta Lapangan Kerja di publik.

Rieke mengatakan bahwa RUU terkait omnibus law masih tetap empat, sesuai dengan yang disetujui antara Baleg DPR, pemerintah, dan DPD RI pekan lalu. Tidak menutup kemungkinan untuk menerima masukan masyarakat.

"Jadi, tetap membuka ruang juga untuk hal-hal tertentu, baik itu yang menyangkut perhatian publik maupun secara subtansi memang penting bagi bangsa dan negara. Itu bisa dibuka lagi," katanya.

Sebelumnya, Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) bersama Menteri Hukum dan HAM, serta DPD RI, Kamis (16/1), menyetujui 50 RUU masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dari 50 RUU tersebut, terdapat empat RUU yang masuk omnibus law, yaitu cipta lapangan kerja, ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian, ibu kota negara, dan kefarmasian.

Sementara itu, pemerintah menilai ada dua RUU terkait omnibus law yang menjadi superprioritas, yaitu RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Baca juga artikel terkait OMNIBUS LAW

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Bayu Septianto