Menuju konten utama

Baiq Nuril Terima Keppres Amnesti Jokowi, Resmi Bebas Pidana UU ITE

Baiq Nuril Maknun resmi bebas dari hukuman UU ITE setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril Terima Keppres Amnesti Jokowi, Resmi Bebas Pidana UU ITE
Presiden Joko Widodo saat menerima Baiq Nuril Maknun di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 2 Agustus 2019. Tampak dalam foto Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mendampingi keduanya. FOTO/BPMI Setpres/Kris

tirto.id - Baiq Nuril Maknun resmi bebas dari pidana UU ITE setelah menerima Keputusan Presiden (Keppres) nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti dari Presiden Joko Widodo, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (2/8/2019).

"Surat ini kalau bisa, saya mau bingkai dengan bingkai emas. Saya mau pajang. Ini adalah surat paling berharga dalam hidup saya," kata Nuril dikutip dari Biro Pers Setpres, Jumat (2/8/2019).

Jokowi menemui Nuril bersama dengan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Dalam pertemuan ini, Jokowi berbincang dengan Nuril terkait perjalanan dari rumahnya di Lombok, NTB ke Istana Bogor.

Atas amnesti ini, Baiq mengucapkan terima kasih kepada Jokowi, karena bebas dari hukuman.

"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden yang dengan senang hati beliau mau menerima saya di Istana Bogor ini. Saya sangat bangga punya presiden seperti Bapak Jokowi," kata dia.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Jokowi sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2019 yang akan meluangkan waktu bertemu dengan Nuril.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menandatangani Keppres mengenai amnesti bagi Baiq Nuril.

Jokowi saat itu menyebut, akan dengan senang hati bertemu dengan Baiq Nuril bila ingin mengambil Keppres tersebut langsung ke Istana.

"Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil. Saya akan dengan senang hati menerima," kata Jokowi.

Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun merupakan terpidana kasus UU ITE setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh hakim Mahkamah Agung pada 5 Juli 2019, sehingga ia tetap divonis hukuman 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

Pada pengadilan tingkat pertama 2016, Baiq Nuril divonis bebas dalam kasus UU ITE. Namun saat kasasi, Nuril kalah hingga tingkat PK.

Nuril merupakan seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya saat ia menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram pada 2012 silam.

Namun, saat merekam pembicaraan asusila atasannya pada 2012 silam, ia justru dikriminalisasi dengan tuduhan menyebarkan konten bermuatan asusila.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom