Menuju konten utama

Bahas HAM Masa Lalu dengan Komnas, Jaksa Agung Enggan Komentar

Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Kemenkopolhukam, Jaksa Agung dan Komnas HAM akan menentukan metode yang tepat dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

Bahas HAM Masa Lalu dengan Komnas, Jaksa Agung Enggan Komentar
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Komnas HAM di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Pertemuan ini membahas tentang upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Saat ditemui usai pertemuan, Jaksa Agung Burhanuddin enggan berkomentar tentang hasil rapat antara kejaksaan dengan Komnas HAM. Ia mengklaim tidak ada pembahasan tentang HAM masa lalu.

"Nggak. Ngobrol saja," kata Burhanuddin singkat seraya langsung menutup pintu mobil di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019).

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pertemuan membahas soal penyelesaian HAM masa lalu.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah bersama Komnas HAM dan kejaksaan untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Namun, pembahasan belum memasuki substansi masalah perkara HAM.

"Belum ada kesepakatan substansi ya. Baru kami sepakat akan meneruskan pembahasan tiga pihak nanti kemudian ditambah pihak lain," kata Taufan usai pertemuan di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.

Taufan menerangkan, kesebelas berkas akan dibahas secara komprehensif setelah pertemuan dengan Mahfud.

Ia mengatakan, berkas yang dibahas tidak hanya 11 berkas perkara dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tetapi ada 13. Ia tidak merinci 2 kasus baru tersebut, tetapi memastikan 1 kasus berasal dari Aceh dan 1 berkas dari Papua.

Taufan mengatakan, Kemenkopolhukam, Jaksa Agung dan Komnas HAM akan menentukan metode yang tepat dalam penyelesaian masalah HAM masa lalu.

Ia menuturkan, mereka akan mengklasifikasi kasus yang bisa diselesaikan lewat pengadilan HAM sesuai UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM atau penyelesaian dengan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, pendekatan KKR juga tidak bisa sembarangan.

"Kita katakan apa pun langkah yang ditawarkan, apa pun itu sepanjang untuk keadilan korban, kami apresiasi," kata Taufan.

Taufan menuturkan, pembahasan diperkirakan akan dimulai Januari 2020. Pembahasan diklaim akan berjalan intensif. Komnas HAM akan membentuk tim dan mulai berdiskusi dengan para pakar untuk penyelesaian HAM masa lalu.

Taufan mengaku, Mahfud sempat memberi pesan kalau Presiden Jokowi ingin kasus pelanggaran HAM masa lalu selesai.

"Beliau menyampaikan bahwa arahan dari Pak Jokowi, Pak Mafud ditugasi untuk menyelesaikan seluruh kasus pelanggaran HAM berat yang 11 berkas itu dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung,” kata dia.

Baca juga artikel terkait ISU HAM atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz