Menuju konten utama

Bahar Smith: Jika Saya Dipenjara, Jangan Kepung Kantor Polisi

Bahar bin Smith meminta pendukungnya tidak mengepung kantor polisi jika dirinya menerima hukuman penjara di kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Jokowi.

Bahar Smith: Jika Saya Dipenjara, Jangan Kepung Kantor Polisi
Bahar bin Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id - Bahar bin Smith membenarkan ia mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada Kamis besok. Dia mengaku akan memenuhi panggilan itu dan siap diperiksa sebagai saksi terlapor di kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Ketika dikonfirmasi soal rencana pemeriksaan dirinya, Bahar juga sempat menyinggung kemungkinan dirinya mendapat hukuman bui akibat kasus tersebut

“Kalau saya dipenjara, saya minta kepada umat untuk tidak mengepung kantor polisi atau melakukan hal-hal lain. Biarkan saya yang menanggung semuanya,” kata Bahar saat dihubungi via telepon pada Rabu (5/12/2018).

Pelaporan Bahar ke polisi buntut dari menyebarnya video ceramah Bahar di media sosial. Ceramah itu disampaikan oleh Bahar di Palembang, Sumatera Selatan, pada awal Januari 2017. Di ceramahnya, ia sempat menyebut Jokowi “banci” dan “pengkhianat.” Setelah video itu menyebar, Bahar dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian, pada 28 November 2018. Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Pada hari ini, Polda Metro Jaya mengumumkan menaikkan status kasus Bahar ke tahap penyidikan, tapi belum menetapkan tersangka. Sementara penyidik Bareskrim Polri, bersama Polda Sumsel, telah memeriksa 15 saksi di kasus ini. Mereka ialah 4 ahli dan 11 saksi yang menyaksikan ceramah Bahar.

Meskipun demikian, Bahar mengaku belum mengetahui detail perkembangan kasusnya, termasuk soal pemeriksaan sejumlah saksi.

“Saya belum tahu. Polisi belum ada konfirmasi,” ujar dia.

Bahar sebenarnya sudah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin lalu (3/12/2018). Namun, ia mangkir sehingga Bareskrim mengirim panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis (6/12/2018).

“Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan surat untuk datang pemeriksaan, Kamis (6/12) ini. Yang menerima surat ialah adik Bahar yakni Ali,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono pada Senin lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom