Menuju konten utama

Bahar Smith Ditahan Polda Jabar, Setara: Itu Bukan Kriminalisasi

Bahar bin Smith ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Polda Jabar menahan Bahar selama 20 hari ke depan sejak 18 Desember 2018.

Bahar Smith Ditahan Polda Jabar, Setara: Itu Bukan Kriminalisasi
Habib Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Ketua Pengurus Besar Setara Institute Hendardi memastikan tindakan Polda Jawa Barat yang menahan Bahar bin Smith bukan merupakan upaya kriminalisasi ulama. Sebab, kata Hendardi, Bahar Smith memang melakukan tindakan kriminal dengan melakukan penganiayaan kepada dua remaja.

"Kriminalisasi apa? Kapan ulama dikriminalisasi? Justru [ulama] dapat tempat di zaman Jokowi ini. Mereka bisa berkumpul, memberi ruang umat segitu banyak, tanpa kekerasan dan represi, tapi kalau mereka melakukan tindak pidana, ya hukum bekerja. Polisi bekerja," kata Hendardi saat ditemui di daerah Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018) sore.

"Kalau misalnya, dulu pas pasukan FPI melakukan pemukulan, itu kriminal. Masa sekarang orang salah enggak mau dikriminalkan? Ya orang kriminal," tambah Hendardi.

Menurut Hendardi, Bahar bin Smith jelas-jelas terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan, hal itu terbukti dari video yang beredar. Sehingga, Hendardi menilai Bahar Smith tidak bisa mengelak atas kejadian tersebut.

"Bahar Smith jelas, ada video enggak bisa ingkar, enggak bisa mungkir, masa gituan harus dilindungi kemudian dipertentangkan kalau Cina dilindungi oleh Pemerintah, itu kan mereka mau enaknya sendiri. Emang mereka warga negara istimewa?," kata dia.

Hendardi mengaku sepakat dengan ucapan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan tidak perlu mengaitkan kasus tersebut dengan kriminalisasi ulama.

"Saya kira Presiden benar. Jangan sedikit-sedikit orang ngomong kriminalisasi ulama, sementara ulamanya melakukan kriminal. Melakukan menyiksa dan persekusi anak-anak di bawah umur. Enggak usah pura-pura. Saya kira benar Presiden," kata Hendardi.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto