Menuju konten utama

Bahar Smith Ditahan Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian Tetap Jalan

Bahar Smith kini ditahan oleh Polda Jabar usai menjadi tersangka penganiayaan. Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan tetap bisa memeriksa Bahar untuk kasus ujaran kebencian. 

Bahar Smith Ditahan Polda Jabar, Kasus Ujaran Kebencian Tetap Jalan
Bahar bin Ali bin Smith tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Bahar bin Smith telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor. Polda Jabar menahan Bahar usai memeriksanya pada Selasa kemarin. Bahar ditahan selama 20 hari ke depan sejak 18 Desember 2018.

Meski Bahar kini ditahan karena kasus penganiayaan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan penyidik lembaganya masih bisa memeriksa Bahar untuk kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.

“Itu beda kasus, kami yang datang [menyambangi Polda Jawa Barat]," kata Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Akan tetapi, Adi mengatakan penyidik Polda Metro Jaya belum berencana memeriksa Bahar terkait kasus ujaran kebencian dalam waktu dekat.

Dia beralasan, Polda Metro Jaya masih memberikan kesempatan kepada penyidik Polda Jabar untuk menyelesaikan terlebih dahulu kasus penganiyaan.

“Pasti kami berkoordinasi,” Adi menambahkan.

Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian pada 6 Desember 2018 setelah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri. Namun, saat itu, polisi tidak menahannya.

Di kasus ini, Bahar menjadi tersangka pelanggaran Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Kasus ini terkait ceramah Bahar di Palembang, Sumatera Selatan, awal 2017 silam. Setelah video ceramah itu menyebar di media sosial, Bahar dilaporkan oleh dua pihak.

Pertama, Bahar dilaporkan oleh Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Kedua, Bahar dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Alasan pelaporan yakni isi ceramah Bahar dianggap menghina Presiden Jokowi sebab ia menyebut orang nomor satu di Indonesia itu “banci”. Laporan tersebut tercantum dalam nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, bertanggal 28 November 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom