Menuju konten utama

Bahar Smith Bebas Murni Hari Ini dari Lapas Gunung Sindur

Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lapas Gunung Sindur hari ini, Minggu (21/11/2021).

Bahar Smith Bebas Murni Hari Ini dari Lapas Gunung Sindur
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

tirto.id - Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur pada Minggu (21/11/2021). Bahar Smith telah selesai menjalani masa pidana secara murni.

"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," ujar Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (21/11/2021).

Bahar dinyatakan bersalah usai melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Bahar menjalani masa pidana sejak 18 Desember 2018 dan mendapatkan remisi sebanyak empat bulan. Ia dikenakan Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan.

Menurut Mujiarto, pemberian remisi terhadap Bahar sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan," tukasnya.

Pada Juli 2019, Bahar Smith divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan oleh majelis hakim karena dinilai terbukti menganiaya dua remaja.

Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Smith dijerat Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia sempat menghirup udara bebas saat program asimilasinya dikabulkan Kemenkumham pada 16 Mei 2020. Namun, pada 19 Mei 2020 status asimilasinya dicabut karena ia menyebarkan ceramah provokatif dan mengundang rasa permusuhan kepada pemerintah dan menimbulkan kerumunan saat PSBB. Hingga ia harus menjalani sisa masa hukuman dan bebas murni pada hari ini.

Baca juga artikel terkait BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri