Menuju konten utama

Bahar bin Smith & Asimilasi dari Jokowi yang Jadi Bumerang  

Bahar Smith akhirnya menerima tawaran asimilasi setelah sempat menolaknya dari pemerintahan Jokowi. Ironinya, setelah bebas justru kena sanksi.

Bahar bin Smith & Asimilasi dari Jokowi yang Jadi Bumerang   
Habib Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Tiga hari menghirup udara bebas, Bahar bin Smith kembali ke bui. Bukan sekadar penjara pada umumnya, Bahar dijebloskan ke penjara khusus di Lapas Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Ia menghuni satu sel untuk seorang dan tanpa ada kunjungan.

Sebelumnya Bahar dipenjara di Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor. Di sana ia leluasa untuk berinteraksi dengan para narapidana lewat forum pengajian. Saat di LP Gunung Sindur, ia tak bisa berinteraksi dengan siapa pun.

Bahar Smith merupakan terpidana kasus penganiayaan terhadap dua orang santrinya yang masih berusia anak-anak. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara.

Selama menjalani masa tahanan, ia dinilai berkelakuan baik. Pada 16 Mei, Bahar Smith bebas dari tahanan lewat program asimilasi. Tindak pidana Bahar dinilai tidak bertentangan dengan program asimilasi merujuk aturan PP 99/2012. Perbuatan Bahar tidak dalam konteks ‘melawan negara’.

Sebelum menerima asimilasi, Bahar sempat menolaknya karena tak ingin balas budi dengan pemerintah Indonesia. Namun, ia berubah pikiran dan menerimanya.

Sejak bebas beberapa hari lalu, Bahar baru menjalani 17 bulan hukuman. Lantas perbuatannya selama tiga hari menggugurkan program asimilasi.

Sebetulnya, tak lama setelah bebas, ada peringatan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Bahar agar tidak mengumpulkan massa. Sayangnya, Bahar mengabaikannya. Ia langsung tancap gas untuk berceramah. Otomatis massa bergerak ke sana. Pada malam setelah bebas, Bahar langsung ceramah di hadapan ratusan orang.

Berselang tiga hari, aparat Kemenkumham dikawal pasukan Brimob Polda Jabar yang menenteng senjata laras panjang akhirnya menangkap Bahar Smith di rumah sekaligus pesantrennya ‘Tajul Alawiyyin’ di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Pada Selasa, 19 Mei, dini hari, Bahar Smith ditangkap kembali.

Menurut Kemenkumham, isi ceramahnya provokatif dan mengasut orang untuk membenci pemerintah Indonesia. Tak sampai di sana, adanya konsentrasi massa telah melanggar aturan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jawa Barat.

“Bahar Smith dipenjara sampai 18 November 2021,” kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, kemarin.

Artinya, Bahar Smith akan diterungku sesuai dengan vonis hakim terhitung masa tahanan sejak 18 Desember 2018.