Menuju konten utama

Bagus Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Sebarkan Hoaks Surat Suara

Bagus dan penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.

Bagus Tak Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Sebarkan Hoaks Surat Suara
Terdakwa kasus kreator hoax 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (tengah) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani sidang perdana kasus dugaan hoax 7 kontainer surat suara tercoblos di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/4/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pd.

tirto.id - Jaksa penuntut umum mendakwa Bagus Bawana Putra telah menyebarkan kabar bohong terkait tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos di Tanjung Priok.

Kendati begitu, Bagus dan penasihat hukumnya tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan tersebut.

"Kami sudah koordinasi dan konsultasi pertama kami tidak mengajukan eksepsi," kata penasehat hukum Bagus, Osner Johnson Sianipar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).

Dengan demikian, maka sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum. Rencananya sidang kedua akan digelar Kamis depan (11/4/2019).

"Selanjutnya langsung pemeriksaan saksi, jaksa tolong koordinasi saksi-saksi yang akan dihadirkan," kata Hakim Ketua Haryono kepada jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bagus Bawana Putra telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran.

Hoaks yang dimaksud adalah informasi soal tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara yang sudah tercoblos.

"(Terdakwa) menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat yang dilakukan oleh terdakwa," kata Jaksa Budi Kurniawan Tymbasz saat membacakan surat dakwaan bagi Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (4/4/2019).

Informasi itu awalnya ia dapat dari seseorang yang bernama Suroso. Sementara Suroso sendiri mendapatkan informasi itu dari orang lain.

Oleh Bagus, informasi itu disebarkan ke grup Whatsapp Probowiseso melalui pesan suara. Tak hanya itu, Bagus pun mencuitkan informasi itu ke Twitter.

"Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer berisi surat suara yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon. Saya tdk tahu ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung Priok sekarang cc. @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief ... @Fahrihamzah" demikian cuitannya.

Ia pun mengirimkan pesan suara senada ke seorang kawannya yang bernama Titi Setiawati.

Oleh Titi pesan tersebut disebarkan ke banyak grup Whatsapp. Hal ini kemudian membuat informasi itu menjadi viral.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Selain itu perbuatan ini dipandang sebagai bentuk provokasi yang dapat memecah belah bangsa dan mengganggu ketertiban umum.

Atas perbuatannya, Budi didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat 2 juncto atau Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 45 ayat 3 juncto atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari