Menuju konten utama

Bagasi Gratis, Pelni: Melebihi 50 kilogram Kena Tarif

Pelni telah memberlakukan gratis bagasi seberat 50 kilogram sejak 2016. Kelebihannya jadi tanggungan penumpang dengan membayar sesuai tarif.

Bagasi Gratis, Pelni: Melebihi 50 kilogram Kena Tarif
Pemudik gratis bersepeda motor dari Jakarta turun dari kapal milik PT Pelni, Sabuk Nusantara 84, di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Senin (11/6). ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) memberikan pelayanan kepada penumpangnya berupa bagasi gratis hingga 50 kilogram per penumpang ke seluruh rute pelayaran.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni, Ridwan Mandaliko mengatakan, sesuai peraturan perusahaan tentang bagasi penumpang kapal yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang yang dibebaskan dari biaya.

Bentuknya, berupa barang jinjingan, dapat diangkat dengan 1 tangan oleh penumpang bertiket dan tidak membutuhkan bantuan orang lain, tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal.

Ia mengatakan, pihaknya akan mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 m3 (meter kubik) atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kilogram.

Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas disebut sebagai over bagasi dan dikenakan tarif over bagasi.

“Bila bagasi melebihi 50 kilogram atau setara dengan 0,3 m3 (meter kubik) atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi," kata Ridwan dalam keterangan tertulis, Rabu (13/2/2019).

Meski bebas bagasi hingga 50 kilogram, kata dia, ada penumpang yang melanggar ketentuan baik berat maupun volume bagasi.

Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, kata dia, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi.

“Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” jelas dia.

Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di kapal Pelni sejak 15 Januari 2016 atau sudah berjalan 3 tahun.

Ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau tarnsportasi umum, Ketentuan over bagsi tidak hanya berlaku pada Pelni, juga dunia penerbangan dan kereta api juga sudah diberlakukan.

“Jadi Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kilogram. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi. Hal ini semata untuk menegakkan dan menertibkan angkutan,” tambah dia.

Baca juga artikel terkait BAGASI BERBAYAR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali