Menuju konten utama
Periksa Fakta

Bagaimana Sebenarnya Larangan Mudik di Kaltim?

Ada delapan kawasan perkotaan yang mendapat pengecualian larangan mudik, menurut peraturan Kementerian Perhubungan.

Bagaimana Sebenarnya Larangan Mudik di Kaltim?
Header Periksa Fakta IFCN. tirto.id/Quita

tirto.id - Pemerintah telah melarang pelaksanaan mudik Lebaran sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk menekan angka penyebaran COVID-19, yang menurut data Satgas Penanganan COVID-19 per 9 Mei 2021 telah menyentuh angka 1,7 juta kasus terkonfirmasi positif. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 (PDF) tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang dirilis pada 7 April 2021.

Namun, sebuah unggahan di jejaring sosial Facebook dari akun bernama ‘Endang Susilawati’ menyebutkan bahwa ada daerah, yakni Kalimantan Timur (Kaltim), yang warganya diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal. Unggahan bertanggal 5 Mei 2021 ini berbentuk gambar gabungan dari dua foto.

Foto di bagian atas menampilkan tangkapan layar siaran berita dari stasiun TV BeritaSatu berjudul “Mudik Lokal di Kaltim Diizinkan”. Pada tangkapan layar tersebut, tampak foto Gubernur Kaltim memberikan pengumuman, didampingi oleh satu anggota Polri dan satu anggota TNI. Kemudian, gambar di bagian bawah adalah pengumuman dari akun Instagram bernama @info_balikpapan.

Di foto tersebut tertulis, “Alhamdulillah, Gubernur Kaltim perbolehkan mudik lokal. Mudik lokal yang dimaksud adalah mudik antar daerah di Kaltim saja.”

Periksa Fakta Mudik di Kaltim

Periksa Fakta Mudik di Kaltim. Facebook/Endang Susilawati

Hingga Jumat (7/5/2021), unggahan ini telah mendapat 59 komentar, dibagikan 84 kali, dan mendapatkan reaksi dari 41 orang. Tirto mengarsipkan unggahan tersebut di sini.

Lantas, bagaimana kebenaran informasi yang sudah tersebar di media sosial tersebut?

Penelusuran Fakta

Tim Tirto menelusuri tangkapan layar siaran BeritaSatu seperti yang dibagikan akun bernama ‘Endang Susilawati’ tersebut. Berdasarkan penelusuran sesuai judul “Mudik Lokal di Kaltim Diizinkan”, kami menemukan video berita tersebut di akun YouTube BeritaSatu pada 22 April 2021.

Pada video tersebut, Gubernur Kaltim Isran Noor memang memperbolehkan mudik lokal di Kaltim, namun mudik antar provinsi dan mudik antar pulau di daerah tersebut tetap dilarang. Pada berita itu juga disebutkan bahwa mereka yang mudik harus mengantongi surat bebas COVID-19 dari hasil rapid antigen atau tes GeNose.

Tak hanya BeritaSatu, kanal berita lain seperti kompas.com juga melaporkan hal ini pada 22 April 2021. Menukil dari berita tersebut, Gubernur Kaltim memperbolehkan mudik antar daerah di Kaltim. Berita tersebut juga menyebutkan bahwa Kaltim disebut memiliki 10 kabupaten dan kota yang letaknya berjauhan.

Sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 13 Tahun 2021 (PDF), memang ada 8 wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan pergerakan atau mudik lokal selama selama periode pelarangan mudik. Wilayah aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan.

Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakan kendaraan di wilayah aglomerasi ini. Delapan daerah ini di antaranya:

Pengecualian larangan mudik berlaku untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.

Baca selengkapnya di artikel "Apa Itu Mudik Lokal yang Diperbolehkan Pemerintah Selama 6-17 Mei?", https://tirto.id/gcX di antaranya:

- Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo

- Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

- Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi

- Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan

- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

Adapun seperti terlihat di dalam daftar, wilayah Kaltim tak termasuk di dalam kawasan perkotaan yang mendapat pengecualian. Sementara itu, bolehnya mudik lokal di Kaltim tak berlaku lagi saat ini sebab informasi terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi telah melarang semua jenis mudik di daerah tersebut.

Gubernur Kaltim telah mengonfirmasi hal ini melalui wawancaranya dengan Suara pada Selasa (4/5/2021).

"Soal larangan mudik, semua wilayah harus menerapkannya. Kalau Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah lebih awal menerapkannya, itu bagus. Artinya sudah mudah pekerjaan kita di Kaltim," katanya.

Isran menambahkan bahwa kesepakatan tersebut sudah disetujui oleh pihak pemerintah, TNI, Polri, dan instansi lainnya. Intinya, ia menegaskan bahwa mudik antar wilayah di Kaltim tidak diperbolehkan.

"Sami mawon, semua sama. Tidak ada alasan untuk mudik antar wilayah. Baik antar kota maupun antar kabupaten," tegasnya, seperti yang dikutip dari Suara.

Sementara itu, Tim Tirto juga mengecek unggahan Instagram dari akun @info_balikpapan. Kami menemukan bahwa pada 22 April 2021 memang ada unggahan video BeritaSatu.

Dalam unggahan tersebut, akun @info_balikpapan menuliskan, “Nah lumayan bisa mudik lokal, terima kasih pak gub 👍👍”

Lebih jauh terkait larangan mudik ini, situs Dinas Perhubungan Kalimantan Timur menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang akan bepergian, yakni untuk orang sakit, orang yang mau melahirkan, kedaruratan, ASN dan TNI/Polri yang sedang bertugas.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa aturan mudik lokal di Provinsi Kaltim tidak berlaku lagi. Kaltim pun melarang mudik sepenuhnya tanpa terkecuali. Dengan demikian, unggahan Facebook ‘Endang Susilawati’ bersifat salah dan menyesatkan (false & misleading).

==============

Tirto mengundang pembaca untuk mengirimkan informasi-informasi yang berpotensi hoaks ke alamat email factcheck@tirto.id. Apabila terdapat sanggahan ataupun masukan terhadap artikel-artikel periksa fakta maupun periksa data, pembaca dapat mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Irma Garnesia

tirto.id - Periksa fakta
Penulis: Irma Garnesia
Editor: Farida Susanty