Menuju konten utama

Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?

Proses pembuatan undang-undang di Indonesia dan tahapannya.

Bagaimana Proses Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan Indonesia?
Ilustrasi Undang Undang. foto/Istockphoto

tirto.id - Indonesia memiliki sejumlah peraturan perundang-undangan yang tata cara pembuatannya telah diatur. Indonesia adalah negara hukum dan hukum ini mengikat kepada seluruh anggota masyarakat. Hukum menjadi alat dalam menciptakan ketertiban dan keasilan. Tanpa hukum, kehidupan bermasyarakat akan mengalami kekacauan.

Hukum Indonesia diatur melalui perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk siapa saja pihak yang terlibat telah diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011. Tata urutan Peraturan Perundang-undangan dan proses pembuatannya sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan dan menjadi hukum tertinggi dalam tata urutan perundang-undangan di Indonesia. Penyusunnya adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

MPR berhak mengubah dan menetapkan UUD ini sesuai pasal 3 ayat (1) UUD 1945. Saat ini telah dilakukan empat kali perubahan terhadap UUD 1945. Tata cara perubahannya diatur dalam pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi:

Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat kepada seluruh anggota majelis hingga ke setiap warga negara, lembaga masyarakat, dan lembaga negara yang tidak terikat oleh Ketetapan MPR. Dalam buku PPKN Kelas VIII (Kemdikbud 2014), kekuatan ini disebut mengikat ke dalam dan ke dalam

Proses pembentukannya dimulai dengan pembentukan Panitia Ad Hoc. Tugasnya menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR. MPR akan menetapkannya dalam Sidang Tahunan MPR tersebut.

3. Undang-Undang (UU)atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembentukan Undang-Undang (Perppu)

Lembaga negara yang memiliki kekuasaan dalam membentuk Undang-Undang adalah DPR. Sementara itu Rancangan Undang-Undang (RUU) bisa dibuat oleh DPR, DPD atau Presiden. Proses pembentukannya yaitu:

  1. RUU yang berasal dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR.
  2. RUU yang diajukan oleh DPD adalah rancangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pemekaran daerah, dsb.
  3. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Selanjutnya RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  5. Jika mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Jika tidak mendapat persetujuan bersama maka RUU tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan masa itu.
Berbeda dengan Perppu, peraturan perundang-undangan ini ditetapkan Presiden yang dikeluarkan karena terjadi kegentingan yang memaksa. Menurut modul PPKn Kelas VIII: Struktur Undang-Undang (Kemendikbud 2018), Perppu diajukan dahulu oleh Pemerintah kepada DPR. Jika disetujui DPR dalam rapat paripurna, maka Perppu akan ditetapkan sebagai Undang-Undang. Jika ditolak, maka Perppu wajib dicabut dan tidak berlaku.

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) yaitu peraturan perundang-undangan yang ditetapkan Presiden untuk melaksanakan Undang-Undang. Tahapan penyusunannya adalah:

  1. Rancangan PP berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian sesuai bidang tugasnya.
  2. Penyusunan dan pembahasan rancangan PP dilakukan dengan membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian.
  3. Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden lalu diundangkan oleh Sekretariat Negara.
5. Peraturan Presiden

Penetapan Peraturan Presiden (Perpres) digunakan untuk menjalankan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Proses pembentukannya berdarakan Pasal 55 UU No 12 Tahun 2011, yaitu:

  1. Pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian oleh pemrakarsa atau pengusul.
  2. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang hukum.
  3. Pengesahan dan penetapan oleh Presiden.
6. Peraturan Daerah Provinsi

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama gubernur. Tahapan proses pembuatannya adalah:

  1. Penyusunan Rancangan Perda Provinsi dapat berasal dari DPRD
  2. Provinsi atau Gubernur.
  3. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Gubernur dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  4. Pembahasan Rancangan Perda Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
  5. Rancangan Perda Provinsi yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur, selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur sebagai Perda Provinsi.
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota merupakan peraturan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama bupati/walikota. Proses pembentukan Perda yaitu:

  1. Penyusunan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dapat berasal dari DPRD Kabupaten/Kota atau Bupati/Walikota.
  2. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi. Rancangan yang berasal dari Bupati/Walikota dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  3. Pembahasan Rancangan Perda Kabupaten/Kota dilakukan oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/Walikota.
  4. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui bersama DPRD dan Bupati/Walikota selanjutnya ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai Perda Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dipna Videlia Putsanra