Menuju konten utama

Bagaimana Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS?

Salah satu cara memperhatikan kesejahteraan guru adalah dengan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Bagaimana Prosedur Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS?
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan masker saat mengikuti pelantikan secara daring di Kantor Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

tirto.id - Menurut data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), saat ini terdapat 1.516.072 guru honorer di seluruh Indonesia. Sebanyak 847.973 guru honorer berada di sekolah negeri dan 668.099 di sekolah swasta.

Guru honorer adalah guru yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.

Salah satu cara memperhatikan kesejahteraan guru adalah dengan mengangkat guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Undang-Undang (UU) No. 48 Tahun 2005, berikut ini prosedur pengangkatan guru honerer menjadi PNS.

Syarat Umum Pengangkatan Guru Honorer

1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.

Dilihat dari persyaratan umum tersebut, kebanyakan tenaga kerja honorer yang akan diangkat menjadi PNS adalah mereka yang memiliki usia 35 tahun ke atas.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan mereka tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka bagi mereka perlu diberikan perlakuan secara khusus dalam pengangkatan menjadi CPNS.

Berdasarkan UU No. 48 Tahun 2005, bagi tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan telah bekerja 20 tahun atau lebih dapat diangkat menjadi CPNS setelah melalui seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Selanjutnya bagi tenaga honorer yang telah bekerja kurang dari 20 tahun, pengangkatannya menjadi CPNS selain melalui seleksi administratif mereka juga diwajibkan mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan.

Syarat Seleksi CPNS

1. Disiplin dan integritas artinya selama menjadi tenaga honorer, peserta melakukan tugasnya dengan baik dan disipilin serta mempunyai integritas tinggi yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk sekurang-kurangnya pejabat struktural eselon II.

2. Kesehatan adalah tenaga honorer tersebut sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Tenaga honorer penyandang cacat tidak berarti yang bersangkutan tidak sehat jasmani dan rohani. Apabila dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani dan rohani, dapat diangkat menjadi CPNS sepanjang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah dapat melaksanakan tugas jabatan yang akan dibebankan kepadanya.

3. Kompetensi adalah bahwa tenaga honorer tersebut mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, atau keterampilan yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. Sementara, tenaga honorer yang berusia lebih tinggi dan/atau mempunyai masa kerja lebih banyak menjadi prioritas pertama untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal terdapat beberapa tenaga honorer yang berusia sama, tetapi jumlah tenaga honorer melebihi lowongan formasi yang tersedia, maka diprioritaskan untuk mengangkat tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih banyak.

Baca juga artikel terkait GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Dipna Videlia Putsanra