Menuju konten utama

Bagaimana Peran Gubernur Kepri Nurdin di Izin Lokasi Reklamasi?

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi. 

Bagaimana Peran Gubernur Kepri Nurdin di Izin Lokasi Reklamasi?
Penyidik bersama Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019, saat mengelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Basaria Panjaitan menjelaskan peran Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus suap terkait prinsip dan izin lokasi reklamasi di wilayah itu.

Menurut Basaria, peran Nurdin terkait dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) provinsi yang akan dibahas dalam paripurna DPRD.

"Keberadaan perda ini akan menjadi acuan dan dasar hukum pemanfaatan pengelolaan wilayah Kepulauan Riau," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Terkait dengan itu, beberapa pengusaha mengajukan izin agar bisa diakomodasi dalam RZWP3K Kepri tersebut. Perkiraannya, ada 11 perusahaan atau pengusaha, salah satunya pengusaha bernama Abu Bakar.

Untuk memuluskan izinnya, lanjut Basaria, Abu Bakar lantas memberikan sejumlah uang kepada Nurdin. Menurut KPK, nilai totalnya sebanyak 11 ribu Dolar Singapura dan Rp45 juta yang diberikan bertahap.

Nurdin lalu memerintahkan anak buahnya, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan untuk membantu Abu Bakar. Dalam prosesnya, ada seorang bernama Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri memberi tahu Abu Bakar untuk mengakali persoalan lokasi reklamasi.

"Untuk mengakali hal tersebut, BUH (Budi Hartono) memberitahu ABK, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya. Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budi daya," ucap Basaria.

KPK sendiri belum mengetahui apakah Abu Bakar adalah satu-satunya pemberi suap terkait izin ini. Yang jelas Abu sendiri belum punya perusahaan untuk proyeknya. Abu hanya dikenal dekat dengan Nurdin. Perusahaan yang disebut Nurdin belum terdaftar secara resmi di Ditjen AHU Kemenkumham.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua bawahannya, Edy Sofyan dan Budi Hartono, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepada Abu Bakar, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT GUBERNUR KEPRI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto