Menuju konten utama

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan?

Apa hukum membayarkan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan? Apakah diharuskan atau tidak?

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi dalam Kandungan?
Panitia menerima zakat fitrah dari warga di Masjid Raya Darussalaam, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.

tirto.id - Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang Islam, laki-laki ataupun perempuan, serta dewasa maupun anak-anak. Kewajiban zakat ini merupakan salah satu rukun Islam yang mesti ditunaikan sejak memasuki awal Ramadan hingga menjelang salat Idulfitri.

Dalil mengenai wajibnya zakat fitrah tertera dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, ia berkata:

"Nabi Muhammad mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum muslimin," (H.R. Bukhari).

Kewajiban zakat fitrah ini dibebankan pada diri pribadi muslim tersebut, maupun orang-orang yang berada di bawah tanggungannya. Karena itulah, zakat fitrah bayi atau anak-anak wajib ditunaikan orang tuanya. Sebab, mereka belum bisa menunaikan sendiri kewajiban tersebut.

Berdasar hadis di atas, pada prinsipnya zakat fitrah wajib dibayarkan seorang muslim yang sudah berjiwa. Misalnya bayi, maka orang tua atau walinya yang menanggung zakatnya.

Lantas, bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan?

Mengutip penjelasan di laman NU Online, berdasarkan pendapat Mazhab Syafii, salah satu syarat seorang muslim dikenakan wajib zakat fitrah adalah menemui dua waktu, yakni masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Maka, saat seseorang tidak menemui salah satu dari 2 waktu tersebut, tidak wajib zakat fitrah baginya.

Karena itu, merujuk pendapat dari Mazhab Syafii, janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan tentu tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Artinya, jika orang tua terlanjur mengeluarkan zakat fitrah atas janin yang masih berada di dalam kandungan maka statusnya menjadi sedekah.

Namun, ada pendapat lain mengenai zakat fitrah untuk janin. Dalam kitab Kumpulan Fatwa dan Risalah (1992) yang dieditori oleh Fahd Nasir Sulaiman, janin dalam kandungan memang tidak dibebankan kewajiban zakat fitrah. Namun, jika orang tua ingin membayarkan zakat fitrah untuk janin itu maka hukumnya sunah.

Kesunahan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan ini berdasarkan riwayat bahwasanya Utsman bin Affan menunaikan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan istrinya.

Karena ada rujukannya ke sahabat Nabi SAW, kendatipun tidak dilakukan Rasulullah SAW, maka pembayaran zakat fitrah bagi janin itu dianggap sunah.

Ulama mazhab Zahiri, Ali bin Ahmad Ibnu Hazm dalam kitab fikihnya Al-Muhalla (Tanpa Tahun) menyatakan: "Tidak diketahui dari perbuatan Utsman [menunaikan zakat fitrah janin] ini menyelisihi sahabat yang lainnya,” (Al-Muhalla, Juz 6/Hlm. 132).

Salah satu alasannya, kendati janin tersebut sudah memiliki nyawa dan ruh, belum tentu ketika dilahirkan, ia akan selamat. Selain itu, tidak ada teladan juga dari Rasulullah SAW soal membayar zakat fitrah untuk janin dalam kandungan.

Baca juga artikel terkait ZAKAT FITRAH atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Addi M Idhom