Menuju konten utama

Bagaimana Hukum Memindahkan Makam dalam Islam?

Hukum memindahkan makam dalam agama Islam, apa diperbolehkan?

Bagaimana Hukum Memindahkan Makam dalam Islam?
Warga berdoa di pusara Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah usai pemakaman di TPU Islam Malaka, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (5/11/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

tirto.id - Pemindahan makam sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial baru-baru ini.

Salah satu penyebabnya karena ramai pemberitaan soal makam Vanessa Angel yang ingin dipindahkan oleh sang ayah Doddy Sudrajat ke dekat makam almarhumah ibunya.

Padahal, makam Vanessa sudah berada satu liang dengan suaminya Febri Andriansyah yang meninggal bersama saat kecelakaan maut yang terjadi pada 4 November lalu.

Dalam agama Islam, pemindahan makam atau kuburan haram hukumnya sebelum mayat hancur.

Dikutip laman NU Online, Mazhab Syafi’i membolehkan pemindahan kompleks pemakaman hanya karena darurat.

Sedangkan Mazhab Maliki membolehkan pemindahan pemakaman dengan syarat tidak terjadi perusakan pada tubuh mayat; tidak menurunkan martabat mayat; dan pemindahan tersebut dilakukan atas dasar kemaslahatan.

"Haram membongkar kuburan sebelum mayat hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya setelah penguburannya, untuk dipindahkan ataupun lainnya, seperti mengkafani dan menyalati. Sebab dalam hal itu terdapat perusakan terhadap kehormatan mayat. Kecuali karena darurat, seperti dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan." (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahhab [Mesir: At-Tijariyatul Kubra: tanpa tahun], jilid II, halaman 211).

Islam mengatur semua aspek kehidupan umatnya, begitu juga dengan pandangan ulama harus dengan pertimbangan 'illat dan maqasid hukum terhadap pengaturan dan pemindahan kuburan.

Menurut Syaikhu dalam "Illat dan Maqasid Hukum Pemindahan Kuburan dalam Perspektif Qawaid Al-Fiqhiyah", sebagai halnya orang yang hidup harus dihormati hak rumah tempat tinggalnya, maka terhadap rnanusia yang sudah meninggal juga dihormati pula dan tidak diganggu rumah peristirahatan terakhirnya.

Tidak ada alasan apapun yang dapat disahkan oleh agama untuk memindahkan jenazah atau kerangka orang yang sudah meninggal itu ke tempat lain.

Lebih-lebih bila kemudian digusur, tulang-tulangnya dibuang sembarangan dan tidak dipindahkan ke tempat yang lebih baik, seperti dibangun jalan atau perumahan mewah di atasnya.

Syaikhu menyebutkan, perbuatan yang demikian itu, sama saja halnya dengan mengusir seseorang yang hidup dipaksa pindah dari rumah yang sudah menjadi tempat tinggal yang sah baginya.

"Perbuatan yang demikian itu sangatlah zalim, dengan mengusir seseorang dari rumahnya bahkan lebih zalim lagi karena sikap itu dilakukan kepada jenazah yang sudah tidak dapat berbuat apa-apa untuk mempertahankan haknya lagi," tulisnya.

Jadi, membongkar kuburan selama masih diperkirakan tulang-tulang mayat masih utuh hukumnya adalah haram.

Kecuali ada hajat dan permasalahan yang menghendaki, yaitu:

  1. Keadaan si mayat dikafani dengan kafan yang berupa barang rampasan, sedangkan pemilik barang itu tidak mau menerima nilai harganya.
  2. Si mayat dikuburkan di tanah yang berupa tanah rampasan, sedangkan pemilik tanah tersebut tidak rida terhadap berlangsungnya kubur itu.
  3. Si mayat dikuburkan bersama harta yang bernilai, baik secara sengaja ataupun tidak, baik milik si mayat atau punya orang lain.

Baca juga artikel terkait HUKUM MEMINDAHKAN MAKAM atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Addi M Idhom