Menuju konten utama

Bagaimana Harusnya Tokopedia PHK Pekerjanya yang Diduga Curang

Jika pemecatan pekerja Tokopedia tak sesuai prosedur, PHK tidak sah. Pekerja harus tetap digaji.

Bagaimana Harusnya Tokopedia PHK Pekerjanya yang Diduga Curang
Tokopedia. [Foto/blog.tokopedia.com]

tirto.id - Tokopedia akhir pekan lalu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan pekerjanya. Sebabnya para pekerja situs jual beli berbasis daring itu, dianggap melanggar kebijakan perusahaan.

Head of Corporate Communication Tokopedia, Priscilla Anais menjelaskan para pekerja yang terkena PHK itu telah gagal menjaga integritas. “Bagi Tokopedia, tidak ada toleransi sama sekali untuk setiap pelanggaran yang berhubungan dengan integritas dan kecurangan,” kata Priscilla melalui keterangan persnya pada Tirto, Senin 28 Agustus 2018.

Salah satu yang dimaksud kecurangan pekerja, ketika dimulainya promo “Flash Sale Tokopedia Spesial 9”. Agenda diskon barang sampai 78 persen itu digelar dari 15 hingga 17 Agustus.

Harga yang dijerang mulai dari Rp9.999 hingga Rp999 ribu. Para konsumen harus berebut barang diskon jam 9 pagi dan jam 9 malam. Mereka hanya dikasih waktu 99 menit untuk memilih barang sekaligus membayarnya. Setiap satu nomor ponsel sekaligus satu identitas pribadi, hanya bisa melakukan transaksi untuk satu unit barang.

Namun muncul berbagai macam bentuk komplain dari pemburu promo itu. Mereka mengadukan berbagai hal mulai dari server yang mendadak eror hingga barang tertulis masih tersedia tapi tak bisa transaksi. Diduga saat itu beberapa pekerja Tokopedia melakukan kecurangan yang menyebabkan persaingan dengan konsumen menjadi tak adil.

Permasalahan baru diketahui perusahaan dengan 2.650 karyawan itu, setelah melakukan audit internal. Mereka menemukan transaksi 49 produk yang dilakukan oleh pekerjanya sendiri, dengan cara melanggar prosedur.

“Tokopedia telah secara efektif memberhentikan seluruh karyawan yang terlibat pada pelanggaran kebijakan perusahaan tersebut,” tuturnya.

Tapi Senior Public Relation Specialist Tokopedia, Antonia Adega dan Senior Communications Lead Tokopedia, Siti Fauziah bungkam. Mereka enggan menjawab bagaimana masalah pidana pekerja yang di-PHK. Keduanya juga tak menjawab bagaimana prosedur penanganan masalah hingga memutuskan melakukan PHK.

Tak Bisa ke Perusahaan Lain

Prosedur pemecatan yang simpang siur, membuat nasib pekerja Tokopedia tak jelas. Mereka akan kesulitan untuk bisa bekerja di situs belanja online yang lain.

Usai kabar PHK, muncul kabar bahwa para pekerja Tokopedia yang dipecat pindah ke Bukalapak dan Blibli.com. Kabar itu langsung ditampik Marketing Communications Manager at Blibli.com, Lani Rahayu.

Lani menjelaskan sejauh ini belum ada perpindahan pekerja dari Tokopedia ke Blibli.com. Dia juga menegaskan, perusahaan tempatnya bekerja sudah waspada terkait dugaan pelanggaran pekerja di Tokopedia.

“Kami sih enggak mungkin kelolosan kalau sudah ada informasi. Pasti itu kami lacak. Blibli.com tidak mungkin menerima track record dari karyawan yang punya image buruk,” kata Lani kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.

Hal senada diungkapkan Manajer Komunikasi Korporat Bukalapak Evi Andarini bahwa belum ada perpindahan pekerja dari Tokopedia ke Bukalapak.

Evi menjelaskan, Bukalapak selalu melakukan pelacakan rekam jejak, skill, dan pengalaman calon karyawan. Selain itu Bukalapak akan meminta surat rekomendasi dari kantor calon karyawan yang akan pindah.

“Dari recommendation letter itu kan ketahuan kalau karyawan itu bermasalah apa engak keluarnya,” kata Evi kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.

Harus Ada Proses Hukum & Mediasi Sebelum PHK

Juru bicara Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (Sedar), Sarinah menilai, PHK pekerja Tokopedia karena dugaan kesalahan berat. Hal tersebut menyangkut dugaan pidana penipuan.

Namun menurutnya, Pasal-pasal PHK karena kesalahan berat dalam Pasal 158 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi 012/PUU-I/2003. Sebab bertentangan dengan konstitusi dan asas praduga tak bersalah. Lalu diperkuat dengan Surat Edaran kemenaker SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005.

“Tidak bisa main pecat saja,” kata perempuan yang akrab dipanggil Sherin itu kepada reporter Tirto, Senin 28 Agustus 2018.

Sherin menjelaskan, seharusnya Tokopedia memproses tudingannya pada pekerja secara hukum. Jika pengadilan menyatakan pekerjanya terbukti melakukan tindak pidana, maka bisa dikenai PHK.

“Perusahaan itu bukan pengadilan yang bisa memvonis orang melakukan perbuatan pidana. Kalaupun perusahaan menangkap basah si pekerja, maka perusahaan hanya punya opsi memproses secara hukum dengan melaporkan ke polisi,” tegasnya.

Jika dalam proses peradilan pekerja yang dituding lakukan tindak pidana harus ditahan, gaji mereka harus dibayarkan. Menurut Sherin, hal itu sesuai dengan Pasal 160 UU Ketenagakerjaan.

“Jika perusahaan ingin PHK karena mendesak, selain menunggu putusan pengadilan negeri, pengusaha bisa mengajukan PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” jelasnya.

Selain itu, menurut Sherin, Tokopedia bisa memilih alternatif membuka peluang agar pekerja mengundurkan diri secara sukarela. Namun konsekuensinya pekerja yang mengundurkan diri tersebut tak diproses pidana.

“Si pekerja kalau dia enggak merasa melakukan perbuatan pidana, dia bisa menolak pengunduran diri karena pengunduran diri itu hak pekerja sepenuhnya,” ujarnya.

Jika Tokopedia mengabaikan prosedur itu, Sherin memandang tak akan ada jerat pidana bagi perusahaan. Tapi pekerja yang dikenai PHK tersebut tetap berhak mendapat haknya seperti gaji.

“Yang ada adalah PHK batal demi hukum. Artinya secara hukum hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja masih ada dan belum putus,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait TOKOPEDIA atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Current issue
Reporter: Dieqy Hasbi Widhana
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana