Menuju konten utama

Bagaimana Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2022?

PIP Kemdikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik.

Bagaimana Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2022?
Orang tua menunjukkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat (8/4/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/foc.

tirto.id - Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2022 bisa mengecek status kepesertaan melalui tautan pip.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan NISN dan nama ibu kandung.

PIP Kemdikbud merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Program PIP hanya ditujukan kepada peserta didik berusia 6 tahun hingga 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Penerima bantuan akan memperoleh tunjangan pendidikan serta bantuan hidup per tahunnya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Melalui program ini pemerintah berusaha untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah supaya kembali melanjutkan pendidikannya. Bantuan ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung ataupun tidak langsung.

Kelompok prioritas penerima PIP Kemdikbud 2022

Guna bisa mengikuti program PIP, peserta didik harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DKTS Kemensos).

Selain itu, terdapat kelompok yang diprioritaskan untuk mendapatkan bantuan PIP. Menurut laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), berikut merupakan kelompok penerima program PIP yang diprioritaskan:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/ atau dengan pertimbangan khusus seperti:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

• Pesera Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

• Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.

Cara cek status kepesertaan penerima PIP

Adapun, untuk mengecek status kepesertaan penerima PIP, Anda bisa melakukan langkah di bawah ini:

1. Akses laman www.pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer

2. Pilih “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan NISN, tanggal lahir peserta, dan nama ibu kandung

4. Klik meni “Cari”

5. Status kepesertaan Anda akan muncul kemudian.

NISN merupakan singkatan dari Nomor Induk Siswa Nasional. Jika terlupa dengan NISN, Anda bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

1. Buka laman www.nisn.data.kemdikbud.go.id

2. Klik menu “Daftar Siswa” yang terletak di sebelah kiri layar

3. Klik menu “Pencarian Berdasarkan Nama”

4. Isi formulir yang disediakan seperti nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan nama ibu.

Sebagaimana yang dilansir kembali dari laman Puslapdik, dana PIP dapat dimanfaatkan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/ kursus, uang saku, biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca juga artikel terkait PIP KEMENDIKBUD atau tulisan lainnya dari Yunita Dewi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Yunita Dewi
Penulis: Yunita Dewi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari