Menuju konten utama

Bagaimana Aturan Karantina Covid-19 untuk Pejabat Negara?

Aturan karantina usai melakukan perjalanan internasional diatur dalam Addendum SE nomor 23 tahun 2021.

Bagaimana Aturan Karantina Covid-19 untuk Pejabat Negara?
Sejumlah pasien COVID-19 berada di kawasan karantina Rusunawa Bakalankrapyak, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.

tirto.id - Belakangan, publik Indonesia ramai oleh dugaan anggota DPR RI, Mulan Jameela, dan keluarganya melanggar ketentuan karantina Covid-19 setelah melakukan perjalanan dari Turki. Dugaan tersebut muncul lantaran Mulan dan keluarga kedapatan tidak melakukan karantina di Wisma Atlet.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memastikan, tidak ada pelanggaran karantina yang dilakukan oleh Mulan Jameela dan keluarganya.

Menurut dia, pejabat negara memang diperbolehkan untuk menjalani karantina kesehatan di Wisma Atle maupun kediamannya masing-masing.

"Karena Istri Ahmad Dhani adalah anggota DPR RI, ini termasuk kategori yang dapat kekhususan karantina di rumah," ujar Endra seperti dikutip Antara, pada Senin (13/12).

Aturan Karantina

Aturan karantina setelah melakukan perjalanan internasional diatur dalam Addendum Surat Edaran nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 pada 2 Desember lalu itu memuat aturan bagi setiap orang yang hendak masuk ke wilayah Indonesia.

Dalam Addendum tersebut dijelaskan, dalam rangka mencegah penularan Covid-19 jenis Omnicron, setiap pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari di tempat yang disediakan pemerintah sejak kedatangan di Indonesia.

Pelaku perjalanan internasional juga diharuskan melakukan dua kali tes RT-PCR, tes pertama saat kedatangan, dan tes kedua dilakukan pada hari kesembilan untuk karantina 10 hari, dan hari ke-13 untuk karantina 14 hari.

Namun, masih dalam Addendum, terdapat pengecualian berupa karantina mandiri untuk pejabat. Dalam poin h dijelaskan, "Dalam hal kepada perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam."

Melansir RRI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayor Jenderal TNI Suharyanto menjelaskan bahwa kelonggaran karantina mandiri juga berlaku untuk pejabat Indonesia kalangan tertentu. Pejabat yang dapat kelonggaran karantina mandiri ini, kata Suharyanto, adalah pejabat setingkat menteri dan anggota DPR.

"Pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan (DPR) ini juga, apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri," kata Suharyanto dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12).

Namun, jelas Suharyanto, kelonggaran tersebut hanya untuk tempat karantina. Pejabat Indonesia setelah melakukan perjalanan internasioanal tetap diwajibkan melakukan karantina selama 10 hari sejak kedatangan di Indonesia.

Luhut Larang Pejabat Keluar Negeri

Meskipun terdapat kelonggaran khusus bagi pejabat yang melakukan perjalanan internasional, dalam kesempatan sebelumnya, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19, Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan larangan bagi pejabat negara untuk melakukan perjalanan internasional.

Hal tersebut disampaikan Luhut pada Rabu (01/12) lalu, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 varian Omnicorn yang merebak di beberapa negara.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait ATURAN PERJALANAN INTERNASIONAL atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Alexander Haryanto