Menuju konten utama

Bagaimana Anies Harus Merespons Rekomendasi KASN Soal Rotasi?

Anies menanggapi rekomendasi KASN ini. Akan tetapi, bukan substansi masalah yang disoroti melainkan cara KASN menyampaikan rekomendasi.

Bagaimana Anies Harus Merespons Rekomendasi KASN Soal Rotasi?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melakukan rotasi terhadap jabatan wali kota dan pejabat lainnya di Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota, Kamis (5/7/2018). tirto.id/Naufal Mamduh

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mematuhi rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait proses rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. KASN menilai ada mala-administrasi yang dilakukan Pemprov DKI.

Rotasi bermasalah itu dilakukan Pemprov DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018 terhadap 20 pejabat di jajaran Pemprov DKI. Selepas itu, Anies melantik 20 pejabat baru pada 5 Juli lalu.

Dalam keterangan pers yang diterima Tirto, KASN memberi rekomendasi kepada Anies untuk mengembalikan Pejabat Pimpinan Tinggi yang dirotasi/diberhentikan ke jabatan semula. KASN juga meminta Pemprov DKI memberi bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran oleh pejabat terkait selama maksimal 30 hari kerja.

Terakhir, Komisi menyebut penilaian kinerja atas seorang pejabat bisa dilakukan setelah satu tahun masa jabatan. Pemda juga harus memberi kesempatan selama 6 bulan kepada pejabat terkait guna memperbaiki kinerjanya.

Menurut Komisioner KASN I Made Suwandi, pengembalian jabatan seorang pejabat bisa dilakukan dan sesuai aturan yang berlaku. Ia berkata, pengembalian jabatan bisa dilakukan karena ada klausul yang membuka ruang itu pada setiap Surat Keputusan (SK) penghentian atau pengangkatan pejabat.

“Setiap SK selalu ada klausul kalau di kemudian hari terdapat kesalahan maka surat itu akan ditinjau kembali,” kata Suwandi kepada Tirto, Sabtu (28/7/2018).

Alternatif Bagi Anies

Dalam rekomendasi ini, KASN juga memberi alternatif bagi Pemprov DKI untuk menjalankan hasil penyelidikan. Suwandi berkata, Anies dapat menaruh pejabat yang sudah dirotasi atau dicopot ke jabatan yang setara dengan jabatan terdahulu. “[Alternatif untuk] mengurangi komplikasi masalah [...] Menghindari snow ball effect. Namun pilihan tergantung gubernurnya,” tutur Suwandi.

Saat mencopot dan merotasi 20 pejabat, sejumlah wali kota, bupati, dan kepala dinas di DKI Jakarta ikut terkena kebijakan Anies. Jabatan-jabatan yang ditinggalkan para pejabat terdahulu sudah diisi orang baru. Akan tetapi, tidak semua pejabat lama telah mendapat posisi pengganti “setelah digusur”.

Berdasarkan rekomendasi dan alternatif KASN, Anies setidaknya harus memberi jabatan yang setara kepada bekas wali kota di pemerintahannya. Posisi wali kota setara dengan jabatan asisten, staf ahli gubernur, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur RSUD kelas A, dan sekretaris daerah.

Rekomendasi ini bersifat mengikat dan harus dilaksanakan maksimal 30 hari kerja setelah surat dikirimkan. Suwandi mengingatkan Anies untuk menjalankan rekomendasi lantaran sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN berwenang memberi rekomendasi mengikat kepada kepala daerah jika ada temuan mala-administrasi pada rotasi pejabat.

“Kalau tidak diikuti, sesuai Pasal 33 UU 5/2014, KASN melaporkan ke Presiden. Karena KASN mendapatkan delegasi pengawasan ASN dari Presiden. Menjadi kewenangan Presiden nantinya memutuskan, karena kewenangan manajemen ASN secara keseluruhan ada di tangan Presiden,” ujar Suwandi.

Infografik CI Pencopotan Pejabat pejabat

Disarankan Temui KASN

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Soemarsono menyarankan Anies mengikuti rekomendasi KASN. Saran itu diberikan Soemarsono karena eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Bila belum jelas, [Anies] bisa datang ke KASN untuk klarifikasi teknis pelaksanaannya. Rekomendasi semacam ini, juga terjadi di sejumlah daerah dan diikuti oleh para kepala daerah untuk pelaksanaannya,” tutur Soemarsono kepada Tirto.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir berkata, KASN memang memiliki wewenang untuk mengeluarkan rekomendasi pengembalian jabatan terhadap pejabat yang dicopot.

Mudzakir menyebut kementeriannya tak akan mencampuri urusan rekomendasi KASN untuk Pemprov DKI. Akan tetapi koordinasi bisa dilakukan KemenPAN-RB dengan KASN.

“Kalau dibutuhkan memang bisa [KemenPAN-RB turut campur]. Kalau misalnya dirasakan perlu, kami bisa memberikan juga rekomendasi untuk memperkuat, mendorong dilaksanakannya rekomendasi KASN,” ujar Mudzakir.

Bisa Menjadi Senjata untuk Menyerang Anies

Direktur Pusat Studi Sosial Politik Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun memandang rekomendasi KASN untuk Anies dapat menjadi senjata bagi lawan politik Anies.

Menurutnya, penggunaan isu rotasi pejabat yang tak sesuai aturan sebagai alat politik sangat dimungkinkan terjadi, apalagi saat ini dinamika politik nasional sedang menghangat seiring makin dekatnya masa pencalonan presiden dan wakil presiden untuk pemilu 2019.

“Apa yang terjadi dalam gonjang-ganjing rotasi ini membuka ruang kemungkinan tafsir politik,” tutur Ubedilah.

Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) itu menyebut rekomendasi KASN dapat dilihat dari sudut pandang Anies dan KASN. Ia menduga akan muncul adu argumentasi soal benar tidaknya rotasi ini.

Menurutnya, ada potensi munculnya argumen soal benar-tidaknya rotasi pejabat yang dilakukan Pemprov DKI awal Juli lalu. Potensi dualisme argumen muncul karena Ubedilah menganggap aturan soal kepegawaian di Indonesia masih tumpang tindih. “Bisa saja Anies dibenarkan, tapi disalahkan di sisi lain,” ucap Ubedillah.

Pembelaan Anies

Anies bersama Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno telah menanggapi rekomendasi KASN ini. Akan tetapi, bukan substansi masalah yang disoroti Anies melainkan cara KASN menyampaikan rekomendasi.

Menurut Anies, KASN harusnya tak mengumumkan hasil penyelidikan mereka melalui keterangan pers. Ia menganggap baiknya lembaga itu mengirimkan rekomendasi ke Pemprov DKI Jakarta melalui surat resmi.

“Kami sudah terima suratnya beberapa hari lalu. Nanti biar dijawab, Pemprov akan menjawab. Saya cuma heran saja kenapa Ketua KASN harus melakukan pers rilis. Kan KASN bukan partai, ormas, organisasi politik. Ini kesannya seperti ada sesuatu sehingga harus ada pers rilis dari ketuanya langsung,” kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu pagi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut jajarannya akan melakukan koordinasi setelah keluarnya rekomendasi KASN. Akan tetapi, ia meyakini rotasi dan pergantian pejabat yang sudah dilakukan sesuai ketentuan.

“Menurut kami sudah sesuai dengan ketentuan. Tapi kan kami terima masukan lain, dan kami cari satu titik temu dan mudah-mudahan ini jadi suatu pembelajaran,” tutur Sandiaga.

Keluarnya rekomendasi ini tak banyak ditanggapi "korban" rotasi. Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana irit berkomentar atas rekomendasi KASN. Ia mengaku akan menunggu respons dan tindakan Anies setelah keluarnya rekomendasi. “Kami tunggu respons gubernur saja,” ujarnya singkat kepada Tirto.

Sementara bekas Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede tak menjawab panggilan serta pesan singkat Tirto. Respons juga tidak diberikan eks Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi dan bekas Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.

Baca juga artikel terkait ROTASI PEJABAT PEMPROV DKI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih