Menuju konten utama

Bagaimana Agar Kasus Pelecehan Pasien oleh Perawat Tak Terulang?

Rumah sakit mesti memiliki sistem yang memastikan pasien tidak dalam keadaan sendirian saat tindakan medis anestesi berlangsung.

Bagaimana Agar Kasus Pelecehan Pasien oleh Perawat Tak Terulang?
Ilustrasi pelecehan terhadap pasien. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Sebuah video tangisan pasien perempuan yang merasa dilecehkan oleh seorang perawat pria menjadi viral di media sosial. Pasien di salah satu rumah sakit Surabaya itu berinisial W nampak bercucuran air mata dengan kondisi tangan masih diinfus menuding salah seorang perawat berinisial J telah melecehkannya.

Pelecehan itu terjadi saat W dipindahkan dari ruang operasi kandungan ke ruang operasi pemulihan. Ia mengaku bagian dadanya disentuh. Pada video nampak seorang pria yang diduga J mengulurkan tangan tanda meminta maaf kepada korban W.

"Di National Hospital Surabaya. Sudah ada pertemuan antara PPNI Jawa Timur dengan rumah sakit dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia. Benar kejadian seperti itu," kata Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah kepada Tirto, Kamis (25/1).

Harif mengatakan pelecehan terhadap pasien merupakan pelanggaran kode etik berat. Sanksinya bisa berupa pemecatan sebagai anggota PPNI, rekomendasi pencabutan izin si perawat ke pemerintah daerah, dan menyerahkan ke aparat penegak hukum. “Kalau memang ada unsur kesengajaan bahkan perencanaan bisa digolongkan kasus cukup berat, karena perawat tidak boleh seperti itu,” ujarnya.

“Karena tidak menghargai harkat martabat manusia.”

Harif mengakui sudah menonton video yang menjadi viral itu. Dalam kasus seperti ini biasanya Majelis Kehormatan Etika PPNI akan meminta keterangan kepada terduga pelaku apakah benar-benar melakukan pelanggaran etik atau tidak. Ia mengatakan meski pelaku sudah mengakui perbuatannya namun PPNI tetap akan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini untuk memastikan sanksi bagi pelaku.

“Maka ini harus dikonfirmasi kasusnya apa, jadi harus jelas dulu sebelum memberi tanggapan atau sanksi,” katanya.

Sejauh apa batasan kontak fisik perawat dengan pasien? Harif mengatakan perawat diperkenankan berkontak fisik dengan pasien sebatas untuk tindakan medis. “Jadi kalau untuk tindakan medis tidak soal,” ujarnya.

Ada empat hal yang diatur dalam kode etik perawat terhadap klien:

1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.

2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.

3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.

4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelecehan terhadap pasien oleh perawat bukan baru kali ini terjadi. Penelusuran Tirto mendapati kasus ini juga pernah terjadi di Rumah Sakit Tenriawaru Bone pada 2016. Korban berinisial NT (17 tahun) melapor ke Polres Bone karena merasa dicabuli perawat berinisial AF. Korban ada yang menyentuh pada bagian dada. Namun, pelaku berdalih ada luka di bagian dada pasien.

Juli 2017 seorang pasien perempuan berinisial F (21 tahun) merasa dilecehkan oknum petugas medis di RSUD Curup Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. F menuturkan pelecehan terjadi setelah ia disuntik petugas medis usai menjalani operasi melahirkan. Si petugas itu mulai mencoba menyentuh bagian dada F. Merasa ada yang tidak beres F kemudian berlari keluar ruangan dan terjatuh sehingga pingsan. Peristiwa kemudian dilaporkan suami F ke Mapolres Rejang Lebong. Namun, kasus ini berujung damai.

"Itu moralnya sudah rusak luar biasa," kata Harif menanggapi data yang disampaikan Tirto.

Ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah pelecehan seksual terhadap pasien. Pertama, rumah sakit perlu membuat sistem yang komprehensif untuk memastikan pasien tidak sendirian jelang atau usai dianestesi (pembiusan). Sebab dalam kondisi dibius, seorang pasien tidak berdaya melakukan apa pun. "Harus ada sistem yang memungkinkan tidak hanya seorang di sana," katanya.

Kedua, rumah sakit harus menjadikan pertimbangan moral dan pembinaan etika sebelum memperkerjakan pekerja medis baik dokter maupun perawat. Ini penting karena setiap pasien telah mempercayakan nasibnya kepada dokter atau perawat untuk diambil tindakan medis. Jangan sampai kepercayaan itu disalahgunakan.

Ketiga, pasien berhak ditemani orang yang memiliki ikatan keluarga langsung dengannya. Seperti misalnya orang tua menemani anaknya, suami menemani istrinya.

"Tindakannya itu yang menyangkut privasi misalnya membuka anggota tubuh sensitif seperti melahirkan," katanya.

Menurut Harif pasien juga berhak memilih, menolak, dan menyetujui sebuah tindakan medis. Mereka juga berhak memilih dokter atau tenaga kesehatan yang akan melayaninya.

Keempat, Harif meminta para korban para korban berani bersuara apabila mendapati tindakan pelecehan. Sebab selama ini meski dirinya pernah mendengar kasus-kasus pelecehan perawat terhadap pasien, namun PPNI jarang menerima laporan.

"Mendengar-dengar pernah, saya hanya sekali mendengar [kasus pelecehan] dalam 3-4 tahun terakhir. Hal-hal semacam ini kami perlu laporan masyarakat untuk berani lapor. Kami perlu kawal perilakunya untuk kami sidang etik," kata Harif.

PPN mendorong setiap institusi pendidikan keperawatan memperkuat kesadaran kode etik kepada para calon perawat. Hal ini agar para perawat yang telah terjun ke dunia kerja bisa memahami sejauh mana batasan etika yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap pasien.

“Soal etika sudah harus dimulai sejak pendidikan,” kata Harif.

Infografik Current Issue pelecehan seksual

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar