Menuju konten utama

Badai PHK, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja

DPR meminta pemerintah membuka layanan aduan untuk para pekerja yang terkena PHK dan merasa hak-haknya tidak diberikan.

Badai PHK, DPR Minta Kemnaker Pastikan Hak Pekerja
Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menyoroti fenomena maraknya PHK di dunia startup. Tercatat, hingga awal Desember 2022, sudah ada 24 startup di Indonesia yang melakukan PHK.

Netty berharap pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memantau proses PHK tersebut. Terutama menyangkut dengan hak-hak para pekerja.

"Pastikan hak-hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan startup. Pemerintah harus membuka layanan aduan untuk para pekerja yang merasa hak-haknya tidak tertunaikan,” katanya di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Selain soal hak pekerja dari perusahaan, dia juga meminta pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan segera mencairkan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah sebaiknya memiliki skema agar para pekerja yang di PHK ini dapat diserap di berbagai sektor pekerjaan. Maksimalkan bursa kerja dan implementasi kartu prakerja,” katanya.

“Tentunya mantan pekerja startup ini memiliki talenta digital yang dibutuhkan dalam industri era digital saat ini,” tambah Netty.

Terakhir, politisi dari F-PKS ini meminta Kemnaker agar membuka ruang komunikasi dengan para startup di Tanah Air. Segala upaya untuk mencegah PHK harus terus dilakukan agar jangan sampai badai PHK ini berlanjut.

"PHK demi PHK yang terjadi akan berdampak kepada ekonomi nasional yang tengah bergeliat bangkit sejak pandemi Covid-19,” tambahnya.

Terbaru, Layanan belanja daring atau e-commerce JD.ID melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 200 orang karyawan. Langkah adaptasi ini perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan.

"Salah satu Langkah yang diambil manajemen adalah melakukan perampingan agar perusahaan dapat terus bergerak menyesuaikan dengan perubahan," ujar Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID, Setya Yudha Indraswara dalam pernyatannya, Selasa (13/12/2022).

JD.ID berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting. Serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Badai PHK bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya Perusahaan rintisan di bidang investasi, Ajaib melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebanyak 67 karyawan. Langkah ini diambil untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi kondisi makroekonomi yang tidak menentu.

Dalam tiga tahun terakhir, Ajaib telah meningkatkan inklusi keuangan Indonesia melalui layanan jasa keuangan digital. Dampak positif ini dan perkembangan Ajaib sebagai perusahaan tidak terlepas dari dedikasi dan kerja keras tiap tim kami.

Strategi perusahaan juga terus diadaptasi agar Ajaib dapat berkembang secara berkelanjutan. Namun untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi yang tidak menentu, perusahaan terpaksa melakukan perampingan karyawan yang berdampak puluhan pekerja.

"Karyawan yang terdampak akan mendapat kompensasi sesuai aturan perundang-undangan, serta tambahan bonus pesangon sebesar satu bulan untuk setiap tahun masa kerja, asuransi kesehatan bagi karyawan dan keluarga selama 6 bulan ke depan, konseling dan juga dukungan pencarian kerja," tulis Manajemen Ajib dalam pernyataan diterima Tirto, Rabu (30/11/2022).

Baca juga artikel terkait KASUS PHK atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin