Menuju konten utama

Bacaan Sujud Sahwi Serta Tata Cara Praktiknya

Sujud sahwi, bacaan sujud sahwi, doa sujud sahwi, dan tata cara sujud sahwi.

Bacaan Sujud Sahwi Serta Tata Cara Praktiknya
Ilustrasi bersujud. foto/istockphoto

tirto.id - Secara alamiah, lupa merupakan kodrat manusia.

Karena itulah, Islam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan lupa, misalnya lupa ketika berpuasa, lupa meninggalkan kewajiban tertentu, hingga lupa mengenai salat atau bilangan rakaatnya.

Jika seorang muslim lupa melakukan ibadah wajib atau terlanjur bermaksiat, maka ia tidak dikenai dosa. Namun, ada ketentuan tersendiri dalam hukum mengenai keadaan lupanya itu.

Hal ini disampaikan melalui sabda Nabi Muhammad SAW:

"Sesungguhnya Allah memaafkan umatku ketika ia tidak sengaja, lupa, dan karena dipaksa,” (H.R. Ibnu Majah & Baihaqi).

Sebagai misal, ketika seseorang mendirikan salat, kemudian ia lupa mengenai bilangan rakaatnya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

Apa itu sujud sahwi? Dalam bahasa Arab, sahwi artinya lupa. Maksudnya, jika terjadi keadaan tertentu berkaitan keadaan salat, maka dianjurkan untuk melakukan sujud sahwi.

Hukum sujud sahwi ini sunah muakkadah. Artinya, pengerjaannya amat ditekankan. Saking dianjurkannya, ulama-ulama mazhab Hanafi bahkan mewajibkan sujud sahwi.

Lima Keadaan yang Disyariatkan Sujud Sahwi

Ketentuan mengenai kapan saja harus melakukan sujud sahwi ini diatur oleh para ulama, sebagaimana dilansir NU Online sebagai berikut:

1. Ketika Meninggalkan Sunah Ab'ad

Ketika sedang salat, kemudian seseorang meninggalkan sunah ab'ad, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

Lalu, apa saja sunah ab'ad itu? Sunah ab'ad terdiri dari lima kondisi, mencakup qunut, tasyahud awal, salawat pada nabi pada saat tahiyyat, salawat pada keluarga nabi pada saat tahiyyat akhir, dan duduk tasyahud awal.

Meninggalkan salah satu atau lebih dari sunah ab'ad tersebut mensyariatkan seseorang untuk melakukan sujud sahwi.

2. Ragu dalam Melaksanakan Sunah Ab'ad

Jika seseorang ragu-ragu, apakah sudah melakukan sunah ab'ad atau belum, misalnya, ia ragu-ragu apakah sudah melakukan tahiyyat atau belum melakukannya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

3. Melakukan Pembatal Salat

Jika seseorang lupa dan lantas melakukan sesuatu yang membatalkan salat, maka ia mesti melakukan sujud sahwi.

Misalnya, karena lupa, seseorang memperpanjang bacaan dalam iktidal atau duduk di antara dua sujud, padahal, dua rukun tadi mesti dilakukan dengan singkat (qashir).

4. Memindah Bacaan yang Bukan pada Tempatnya

Karena lupa, seseorang memindahkan bacaan tertentu bukan pada tempatnya. Sebagai misal, ia membaca Alfatihah di waktu sujud, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi

5. Ragu Bilangan Rakaat

Jika seseorang ragu mengenai bilangan rakaat dalam salatnya, maka ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

Misalnya, dalam salat zuhur, seseorang ragu apakah ia berada di rakaat tiga atau rakaat empat, maka ia harus mengambil bilangan rakaat yang lebih kecil (rakaat tiga), lalu di akhir salatnya, ia dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Di antara dalil mengenai ketentuan sujud sahwi ini tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Ketika kalian ragu, tidak ingat apakah telah melakukan salat tiga rakaat atau empat rakaat maka buanglah rasa ragu itu dan lanjutkanlah pada hal yang diyakini [hitungan tiga rakaat] dan hendaklah melakukan sujud dua kali sebelum salam. Jika salat tersebut sempurna maka tambahan satu rakaat dihitung [pahala] baginya dan dua sujud merupakan kesunahan baginya. Jika ternyata salatnya memang kurang satu, maka tambahan satu rakaat menyempurnakan salatnya dan dua sujud itu untuk melawan kehendak setan,” (H.R. Abu Daud).

Tata Cara Sujud Sahwi

Jika seorang muslim melakukan salah satu di antara lima hal di atas, ia disyariatkan melakukan sujud sahwi.

Lantas, bagaimana cara melakukan sujud sahwi? Maharati Marfuah dalam buku Sujud Sahwi (2020) menjelaskan tata caranya sebagai berikut:

    • Sujud sahwi dilakukan seperti sujud dalam salat pada umumnya.
    • Sujud sahwi dilakukan dilakukan dua kali, dipisah dengan duduk sejenak seperti duduk di antara dua sujud.
    • Setiap kali turun dan bangkit dari sujud, disyariatkan membaca takbir.

Bacaan Sujud Sahwi

Untuk bacaan sujud sahwi sama seperti bacaan sujud pada biasanya. Sebagai tambahan, sebagian ulama menyunahkan membaca lafal berikut ini:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

Bacaan latinnya: “Subhana man laa yanaamu wa laa yas-huu”

Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa".

Sujud sahwi dapat dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, tergantung kasus lupanya.

Artinya, jika salat perlu ditambal karena lupa dan sadar sewaktu salat, maka hendaknya sujud sahwi dilakukan sebelum salam.

Namun, kalau sesudah salat baru sadar mengenai kasus lupanya, maka sujud sahwi dilakukan sesudah salam.

Baca juga artikel terkait SUJUD SAHWI atau tulisan lainnya dari Abdul Hadi

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Abdul Hadi
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno