Menuju konten utama

Niat Puasa Qadha dan Hukum Menggabungkan dengan Puasa Syawal

Bacaan niat puasa Qadha dan hukum menggabungkan dengan puasa Syawal, apakah diperbolehkan?

Niat Puasa Qadha dan Hukum Menggabungkan dengan Puasa Syawal
Ilustrasi Ramadhan. foto/istockphoto

tirto.id - Bagaimana bacaan niat puasa syawal, dan bolehkah digabung dengan puasa Syawal? Puasa Ramadan yang ditinggalkan karena alasan syar'i harus diganti puasanya di kemudian hari.

Puasa qadha adalah puasa yang dilaksanakan dengan tujuan untuk menggantikan puasa wajib yang telah ditinggalkan.

Misalnya saat seseorang sakit atau dalam perjalanan lantas memutuskan tidak berpuasa Ramadan, maka dia bisa mengganti puasanya di hari lain di luar bulan tersebut.

Perintah untuk melakukan puasa qadha disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 185. Di sana disebutkan ada kriteria tertentu diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan dan wajib mengganti puasanya di kemudian hari.

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 185)

Termasuk pula, wanita yang sedang haid dan tidak diperbolehkan berpuasa, juga harus melakukan puasa qadha.

Namun, bagi orang-orang yang tidak memungkinkan berpuasa Ramadan dan juga tidak mampu melakukan puasa qadha, mereka bisa menggantinya dengan membayar fidyah.

Contoh dalam hal ini adalah para lansia yang sudah lemah fisiknya, ibu hamil atau menyusui, hingga orang sakit keras yang tidak memungkinkan baginya berpuasa.

Niat dan Tata Cara Puasa Qadha

Cara melaksanakan puasa qadha seperti puasa umumnya dalam Islam. Pelakunya harus menahan diri dari berbagai hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk hal yang mengurangi keutamaan puasa. Misalnya makan, minum, bersetubuh di siang hari, dan sebagainya.

Tidak kalah pentingnya adalah meniatkan diri pada malam harinya untuk berpuasa qadha. Niat ini bisa cukup di dalam hati.

Namun apabila ingin diucapkan, bisa menggunakan lafal yang dikutip dari laman NU berikut ini:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

Hukum menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Syawal

Memasuki bulan Syawal, sebagian umat Islam menyambutnya dengan niat puasa syawal. Puasa sunah ini keutamaannya dapat menghapus dosa setahun yang lalu.

Namun bolehkah menggabungkan niat puasa syawal dengan puasa qadha agar lebih praktis?

Mengutip laman Al Ifta, ada dua pendapat mengenai hal tersebut yang ada dalam mahzab Syafi'i yakni:

1. Menggabungkan niat puasa qadha dan puasa syawal adalah dilarang karena berpuasa enam hari di bulan Syawal adalah ibadah yang disengaja sehingga tidak diperkenankan mencampur niatnya.

Keduanya juga tidak setara, yang satu ibadah wajib dan lainnya sunnah, sehingga tidak bisa disatukan.

2. Niat puasa qadha bisa digabungkan niatnya dengan puasa Syawal, namun pahala sunahnya menjadi tidak sempurna.

Imam Syihabudin Ar Ramli dalam kitab Fatawa Ar-Ramliy (2/63) menyatakan jika orang berniat puasa Syawal dan puasa qadha Ramadan sekaligus, dirinya tidak tidak mendapatkan kemuliaan puasa setahun penuh, sebagaimana dijelaskan Nabi Muhammad SAW.

Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan

Waktu qadha puasa wajib yang paling tepat adalah sesegera mungkin setelah bulan suci tersebut dan sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba.

Batasan akhir qadha puasa ialah sebelum jatuhnya tanggal 1 Ramadan di tahun berikutnya.

Meskipun demikian, qadha puasa sebaiknya dicukupkan pelaksanaannya di satu atau dua hari lebih awal dari mulainya bulan Ramadan.

Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda sebagai berikut:

“Janganlah kalian mendahului puasa Ramadhan satu hari atau dua hari, kecuali puasa yang biasa dilakukan oleh seseorang, maka silahkan ia melakukan puasa tersebut!”

Akan tetapi, terdapat sebagian ulama yang mengharamkan puasa setelah pertengahan bulan Syaban hingga Ramadan tiba.

Dilansir dari laman NU Online, pendapat ini didasarkan kepada sebuah hadis dari Abu Dawud sebagai berikut:

“Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila hari memasuki pertengahan bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa,’” (HR Abu Dawud.)

Sementara itu, sebagian ulama yang memperbolehkan pelaksanaannya juga memiliki dasar dari sebuah hadis riwayat Ummu Salamah RA dan Ibnu Umar RA. Hal ini dijelaskan dalam kitab Bidayatul Mujtahid fi Nihayatil Muqtashid oleh Ibnu Rasyid (2013,287) sebagai berikut:

"Menurut Salamah, ‘Aku belum pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali puasa Sya’ban dan Ramadhan.’ Ibnu Umar RA menyatakan, Rasulullah SAW menyambung puasa Sya’ban dengan puasa Ramadhan. Hadis ini ditakhrij oleh At-Thahawi,”

Meskipun terjadi perbedaan pendapat, seorang muslim yang memiliki hutang puasa dan tidak beruzur syar’i, sebaiknya tetap menjalankan puasa qadha biarpun telah melewati 15 Syaban.

Hal ini mengingat puasa qadha hukumnya wajib dan orang yang meninggalkanya tanpa adanya uzur syar’i maka akan diganjar dengan dosa besar.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah Al Muhadzdzab (1996) menyebutkan:

“Jika ia mengakhirkan puasa qadha sampai datang Ramadan berikutnya tanpa uzur, ia telah berdosa, dan ia harus berpuasa Ramadan yang datang.

Baca juga artikel terkait BACAAN NIAT PUASA QADHA atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno
Penyelaras: Yulaika Ramadhani