Menuju konten utama

Babi Ngepet Kota Depok Hoaks, Dalang Peristiwa jadi Tersangka

salah seorang ustaz di Depok menjadi tersangka lantaran diduga menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Babi Ngepet Kota Depok Hoaks, Dalang Peristiwa jadi Tersangka
Ilustrasi penjahat diborgol. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polisi meminta keterangan tujuh warga dalam kasus pengusutan babi ngepet di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Berdasar pemeriksaan, salah seorang ustaz setempat menjadi tersangka lantaran diduga menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Tujuh orang itu yakni Adi Firmanto (46), Heri Sunarya (61), Iwan Kurniawan (44), Nurhamid (54), Adam Ibrahim (44), Hamdani (66), dan Suhanda (61).

“Berdasarkan pengakuan AI, babi tersebut dibeli secara daring melalui Komunitas Kucing Depok sebesar Rp900 ribu, dengan ongkos kirim Rp200 ribu,” ujar Kasubag Humas Polres Metro Depok Kompol Supriyadi, ketika dikonfirmasi Tirto, Kamis (29/4/2021).

Uang tersebut ia dapatkan dari Adi. Adam nekat berbohong dan menipu dengan bermaksud menjadi terkenal serta pengikut majelis taklimnya bertambah. Kasus babi ngepet yang viral di media sosial ini bermula ketika Adi menceritakan kepada Adam bahwa dirinya telah dua kali kehilangan Rp1 juta, dia curiga hal itu dilakukan oleh tuyul atau babi.

Mengetahui hal tersebut, Adam mulai menyusun strategi agar jemaah pengajiannya bertambah: dia membeli babi. Lantas pada 27 April, sekira pukul 00, seekor babi itu berhasil diringkus. Namun tak ada saksi mata yang mengetahui pun melihat manusia berubah menjadi babi. “Hanya berdasarkan cerita dari AI,” ucap Supriyadi.

Beberapa orang lainnya hanya melihat seekor babi berada di sekitar kandang sebelah rumah Adam, mereka menunggu di belakang kediaman tersebut dan boleh menangkap babi berdasarkan aba-aba Adam via pesan WhatsApp. Padahal, hewan berkaki empat itu telah disiapkan oleh Adam.

Kini Adam resmi menjadi tersangka yang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara, enam orang lainnya berstatus sebagai saksi dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

Baca juga artikel terkait BABI NGEPET DI DEPOK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz