Menuju konten utama

Babak Baru Protes Para Dokter: Siap Somasi & Gugat Menkes Terawan

Asosiasi siap melayangkan somasi terhadap Terawan karena PMK-nya soal pelayanan radiologi. Tak menutup kemungkinan mereka mengajukan JR ke MA.

Babak Baru Protes Para Dokter: Siap Somasi & Gugat Menkes Terawan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memberikan keterangan pers seusai meninjau RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama.

tirto.id - Perseteruan antara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan asosiasi dokter terus berlanjut. Asosiasi tengah menyiapkan langkah hukum setelah Terawan tak menggubris penolakan mereka terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, sebuah peraturan yang dinilai bakal merugikan pasien.

Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma mengatakan jalur hukum dipilih setelah Terawan malah mengirimkan undangan sosialisasi mengenai PMK tersebut tertanggal 5 Oktober 2020.

“Undangan sosialisasi kami anggap tidak relevan dengan apa yang kami sampaikan, yakni penolakan dan memohon pencabutan,” kata David kepada reporter Tirto, Rabu (21/10/2020).

Asosiasi merespons dengan mengirimkan surat resmi tertanggal 6 Oktober yang menyatakan mereka tidak bakal menghadiri undangan beserta alasannya. Setelah itu asosiasi menunggu hingga 10 hari, berharap ada respons yang baik dari Kementerian Kesehatan (Kemkes). Namun ternyata nihil.

Setidaknya sudah ada 30 ketua perhimpunan dan kolegium kedokteran yang bakal bersama-sama menempuh jalur hukum.

“Langkah hukum bukan langkah yang membuat gaduh, tapi langkah hukum adalah langkah terhormat yang bisa kita lakukan terhadap suatu produk hukum negara,” kata David.

Mereka memberikan kuasa kepada advokat Muhammad Luthfie Hakim yang memimpin 15 orang. Hal pertama yang bakal mereka lakukan adalah melayangkan somasi kepada Terawan.

“Sebelum dilakukan upaya uji materiil atau judicial review [terhadap PMK] ke Mahkamah Agung (MA),” kata Luthfie saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (20/10/2020).

Somasi telah disiapkan dan Senin pekan depan akan dikirim ke Terawan, sembari menunggu perhimpunan dan kolegium lain ikut menandatangani surat kuasa.

David mengatakan jumlah kolegium dan perhimpunan dokter masing-masing ada 38, sehingga total ada 76. Yang sudah menandatangani surat penolakan terhadap PMK tersebut ada 60 sampai 65, sementara yang telah memberikan surat kuasa ada 30. Jumlahnya masih akan terus bertambah hingga Senin (25/10/2020) nanti saat surat somasi dilayangkan, kata David.

Jika somasi kembali tidak diindahkan, maka mereka akan langsung ke MA. “Sekarang pun kami sudah siapkan materi untuk judicial review.

Meski tampak sudah siap betul, asosiasi tetap berharap PMK itu dicabut segera. Jika dicabut, semua langkah-langkah hukum bakal dibatalkan.

Reporter Tirto telah menghubungi Sekretaris Jenderal Kemkes Oscar Primadi dan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemkes Widyawati untuk menanggapi perkara ini. Pesan melalui aplikasi Whatsapp tak direspons, sementara panggilan telepon tidak dijawab.

Akar Masalah

David Perdanakusuma mengatakan perhimpunan dan kolegium kedokteran pertama kali mendengar rancangan PMK pada Mei 2020. David bilang rancangan itu mengagetkan karena tanpa ada proses pembahasan dan harmonisasi dengan organisasi dokter. Ketika itu perhimpunan dan kolegium kedokteran langsung melayangkan protes tapi tidak digubris.

Pembahasan terus berlanjut hingga akhirnya PMK resmi dikeluarkan pada 21 September 2020.

Selain karena dibuat tanpa melibatkan organisasi dokter, alasan yang lebih mendasar PMK ditolak adalah karena substansinya. Peraturan ini dinilai akan menimbulkan kekacauan pada pelayanan kesehatan.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) ini menyebut PMK berpotensi meningkatkan angka kesakitan dan kematian. Sebabnya adalah pasien termasuk ibu dan anak tak bisa lagi USG di dokter kebidanan. Penilaian pembuluh darah jantung untuk pasien penyempitan pembuluh darah juga tidak bisa lagi dilakukan oleh dokter jantung.

Bahkan, kata dia, dokter umum tidak bisa lagi melakukan tindakan USG dasar bila tidak mengantongi izin dari kolegium radiologi.

Pasal 11 PMK menyebutkan dokter di luar spesialis radiologi hanya dapat melakukan pelayanan radiologi termasuk USG apabila telah mendapatkan sertifikat dari kolegium spesialis radiologi. Setelah mendapatkan sertifikat pun harus disupervisi “oleh dokter spesialis radiologi.”

Menurut David peraturan ini bakal “mengganggu layanan sekurang-kurangnya 16 bidang medis pada masyarakat.” Ia juga mengatakan “masyarakat yang paling akan merasakan dampak dari PMK ini karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.”

Mereka menilai peraturan ini adalah bukti Terawan egois, dengan pertimbangan latar belakang yang bersangkutan. “Kami juga sangat prihatin dan menyayangkan sikap yang diambil oleh Bapak Menteri selaku profesional dokter spesialis radiologi yang lebih mengutamakan teman sejawat sesama spesialis radiologi.”

Terawan adalah Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) selama dua periode berturut-turut, 2014-2018 dan 2018-2022. Namun setelah ditunjuk jadi menteri, kursi ketua PDSRI kosong dan diisi pelaksana tugas (plt) Firman Sitanggang.

Firman menyatakan belum dapat memberikan komentar mengenai persoalan ini. Pengurus PDSRI lainnya, Nurdopo Baskoro, saat dihubungi reporter Tirto juga tak memberikan komentar soal PMK.

“Untuk sementara kami melihat perkembangan di pusat dulu. Jadi untuk sementara cooling down, tidak memberikan pernyataan terkait PMK,” kata Baskoro, Rabu (21/10/2020).

Baca juga artikel terkait TERAWAN AGUS PUTRANTO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino