Menuju konten utama

Babak Baru Manajer Investasi Syariah ala Yusuf Mansur

Rekam jejak bisnis investasi Ustaz Yusuf Mansur sempat bermasalah, tapi ia tak berhenti, malah mengembangkan perusahaan manajer investasi.

Babak Baru Manajer Investasi Syariah ala Yusuf Mansur
Aplikasi Paytren. FOTO/Istimewa

tirto.id - Tepat pukul 09.00, Selasa pagi (5/6/2018), alarm di salah satu ruang utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, berbunyi keras. Hari itu, PT PayTren Aset Manajemen (PAM)—perusahaan efek milik Yusuf Mansur—meluncurkan sistem perdagangan online reksa dana syariah atau PayOR.

Kemunculan PayOR, menjadikan PayTren—bisnis alat pembayaran digital milik Ustaz Yusuf Mansur—memasuki babak baru. PayTren selain bisa dipakai untuk membayar kebutuhan sehari-hari, ia juga jadi alat bagi nasabah yang ingin berinvestasi, terutama investasi syariah.

“Kami harap PayOR ini bisa disambut meriah oleh masyarakat, dan mendorong orang untuk mau menabung reksa dana. Jadi uang itu tidak habis untuk membayar kebutuhan sehari-hari saja,” kata Mansur kepada Tirto.

Dengan sistem ini, calon nasabah dapat membeli reksa dana syariah secara online melalui www.paytren-am.co.id. Dalam waktu dekat, produk reksa dana syariah PAM itu juga bisa dibeli melalui aplikasi Paytren.

Kunjungan Yusuf Mansur di BEI bukan kali pertama. Ia sempat terlihat di BEI ketika meluncurkan dua produk reksa dana, yakni Reksa Dana Syariah Saham Dana Falah, dan Reksa Dana Syariah Likuid Dana Safa pada 4 Desember 2017.

Peluncuran produk reksa dana kala itu juga digunakan Yusuf Mansur untuk mengenalkan PAM kepada publik. PAM baru mendapatkan izin sebagai manajer investasi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 24 Oktober 2017.

Saat ini, jumlah investor PAM tercatat 4.500 investor dengan dana kelola Rp50 miliar. Pada periode 2 Februari-7 Juni 2017, imbal hasil Dana Safa naik 1,07 persen menjadi Rp1.076 per unit. Sementara Dana Falah anjlok 5,68 persen menjadi Rp943,1 per unit.

Dalam waktu kurang dari 9 bulan, Yusuf Mansur bisa dikatakan cukup agresif melebarkan sayap bisnisnya di pasar modal. Kehadiran Mansur di pasar modal juga turut memperbesar layanan pembayaran berbasis digitalnya.

infografik keuangan syariah

Rekam Jejak Investasi Yusuf Mansur

Perusahaan investasi Yusuf Mansur di pasar modal terbilang cukup baru, ustaz asal Jakarta ini bukanlah orang baru di dunia investasi. Sebelum mendirikan PayTren, ia pernah membuat bisnis Patungan Usaha di bidang hotel dan apartemen.

Dalam bisnis itu, ia melakukan jual beli sertifikat hotel dan apartemen. Dengan sertifikat itu, investor akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya bagi hasil laba operasional sebesar 8 persen.

Bisnis patungan usaha itu tidak berjalan mulus, dan justru menuai kontroversi. Mulai dianggap sebagai bisnis ilegal, penipuan berkedok investasi, diadukan nasabah ke Kepolisian dan lain sebagainya. Nasibnya pun kini tidak jelas. Kini, Mansur mengadakan road show di 8 kota untuk melaporkan perkembangan bisnis Patungan Usaha. Selain itu, dalam road show itu, ia juga siap mengembalikan duit investor yang mau menarik dana.

Meski sempat melakukan kesalahan di bisnis patungan usaha, ia tidak menyerah untuk tetap berbisnis. Kali ini, ia menyasar bisnis e-money dengan meluncurkan aplikasi Paytren melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 2013.

Dalam perjalanannya, bisnis e-money tersebut juga tidak luput dari persoalan. Pada Oktober 2017, Bank Indonesia membekukan PayTren karena belum memiliki izin penyelenggaraan uang elektronik (e-money).

Namun, PayTren dapat beroperasi penuh lagi pada 1 Juni 2018 setelah berhasil mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Ia menargetkan nilai transaksi di PayTren menembus Rp30 triliun per bulan.

Apakah bisnis perusahaan efek milik Yusuf Mansur ini juga bakal mengalami persoalan?

Bila melihat persyaratan dan tata cara manajer investasi yang ada saat ini, kecil kemungkinan manajer investasi (MI) melakukan fraud tanpa terdeteksi. Berdasarkan penelusuran Tirto, terdapat 10 regulasi yang harus dijalankan sebagai MI.

Mulai dari pedoman pelaksanaan fungsi-fungsi MI; perilaku yang dilarang bagi MI; pedoman pencatatan dalam rangka pengambilan keputusan oleh MI; fungsi MI berkaitan dengan efek beragun aset; laporan kegiatan bulanan MI.

Kemudian, pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum oleh dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif; pedoman kontrak investasi kolektif dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif. Juga ada pedoman kontrak investasi kolektif efek beragun aset; dan pedoman bagi MI dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif.

“Penting juga untuk memiliki SDM yang tidak saja mampu, tetapi berintegritas. Regulasi yang ketat tidak cukup kalau orangnya sendiri nakal,” kata Direktur PT Panin Asset Management Rudiyanto kepada Tirto menanggapi bagaimana perusahaan MI bekerja baik.

Potensi Reksa Dana Syariah

Di luar banyaknya persoalan yang menghantam Yusuf Mansur, mengembangkan bisnis MI syariah memiliki prospek yang cukup menjanjikan. Kesadaran masyarakat untuk berinvestasi reksa dana terus tumbuh setiap tahunnya.

Berdasarkan data OJK (PDF), total nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana mencapai Rp507,49 triliun per April 2018, naik 6,48 persen dari April 2017. Adapun, rata-rata pertumbuhan NAB reksa dana sekitar 5 persen per tahun dalam 5 tahun terakhir ini.

Dari total NAB reksa dana itu, reksa dana syariah baru menyumbang 6 persen, atau sebesar Rp32,38 triliun. Meski kecil, NAB reksa dana syariah dalam lima tahun terakhir ini justru tumbuh tinggi sekitar 32 persen per tahun.

“Saya kira pangsa pasar MI Syariah masih terbuka lebar. Hanya saja bagi saya, kuncinya itu bukan syariah atau non-syariah, tetapi bagaimana mereka menghasilkan benefit dan layanan yang baik bagi investor,” jelas Rudiyanto.

Menurut Rudiyanto, banyak hal yang harus dilakukan MI agar dapat menghasilkan manfaat dan layanan yang memuaskan kepada para investor. Pertama, MI memerlukan modal yang besar. Dalam menarik investor, terutama institusi seringkali dana kelola menjadi hal yang pertama ditanyakan. Semakin besar dana kelola MI, maka semakin tinggi kepercayaan investor untuk berinvestasi di MI tersebut.

Sebaliknya, semakin kecil dana kelola MI, maka semakin kecil tingkat kepercayaan investor, terutama investor yang berasal dari institusi. Untuk itu, biasanya untuk menaikkan dana kelola, MI menggunakan modalnya sendiri.

Kedua, SDM yang kompeten, dan berpengalaman. Untuk menjadi fund manager yang andal, tidak cukup hanya mengerti tren, laporan keuangan dan lain sebagainya. Pengalaman juga sangat dibutuhkan.

Pengetahuan pasar modal bukanlah yang pasti. Teori-teori tentang pasar modal di lapangan terkadang meleset, butuh jam terbang. Mampukah Yusuf Mansur membuktikan diri di bisnis baru dengan segala rekam jejaknya?

Baca juga artikel terkait INVESTASI atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Marketing
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Suhendra