Menuju konten utama

Babak Baru Konflik Lahan TNI AD dan Warga Urutsewu Kebumen

Petani dan warga Urutsewu sakit hati dengan penyertifikatan lima bidang karena selama ini TNI AD hanya pinjam tanah.

Babak Baru Konflik Lahan TNI AD dan Warga Urutsewu Kebumen
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menyerahkan sertipimat kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa. ANTARA/Wisnu Adhi

tirto.id - TNI AD telah mengantongi 5 dari 15 sertifikat hak pakai di 15 desa wilayah Urutsewu, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil menyerahkannya langsung kepada Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa di kantor Kodam IV/Diponegoro di Semarang, 12 Agustus lalu.

Melansir Antara, detail sertifikat tersebut yaitu Sertifikat Hak Pakai Nomor 00083 di Desa Kenoyojayan seluas 247.700 meter persegi; Sertifikat Hak Pakai No. 00012 di Desa Ambalresmi seluas 477.200 meter persegi; Sertifikat Hak Pakai No. 00001 di Desa Sumber Jati seluas 554.600 meter persegi; Sertifikat Hak Pakai No. 00005 di Desa Tlogodepok seluas 595.800 meter persegi; dan Sertifikat Hak Pakai No. 00003 di Desa Tlogopragoto seluas 256.800 meter persegi.

Penyerahan ini menandai babak baru sengketa tanah antara warga dan TNI AD di Urutsewu yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Selama itu warga menolak sertifikasi tanah dan BPN pun tak pernah memberikan sertifikat kepada TNI AD.

Kali terakhir keduanya bentrok tahun lalu, saat TNI AD membangun pagar di atas tanah warga. Setidaknya 16 warga terluka, satu di antaranya terkena peluru karet.

Seolah mengabaikan konflik, Menteri Sofyan mengklaim penyerahan sertifikat justru bagian dari penyelesaian. "Kalau kedudukan tanahnya, status tanahnya, jelas bisa mengurangi potensi sengketa. Selain itu juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan dapat membantu kelancaran tugas-tugas TNI serta mengamankan aset negara berupa tanah," katanya kepada Antara.

Kasad Andika Perkasa menyebut masyarakat bisa memanfaatkan aset milik TNI AD untuk peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi.

"Kami bersedia, misalnya, yang sudah terjadi ada penggalian pasir. Yang terpenting urus administrasinya karena ada aturannya di Kemenkeu sehingga penghasilan negara bukan pajak tetap masuk ke pemerintah. Kami tidak kena masalah, dan masyarakat dapat nilai tambah," ujarnya melansir Antara.

Tak jelas masyarakat mana yang dimaksud. Yang jelas selama ini korporasilah yang telah mengambil untung dari potensi Urutsewu sebagai penghasil pasir besi. Salah satu investor yang mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di sana adalah PT Mitra Niagatama Cemerlang. Luas konsesinya mencapai 984,79 hektare. Izin operasi produksi pasir besi dari Kementerian ESDM habis pada 21 Januari 2021.

Selama konflik, perusahaan itu tak dapat beroperasi sejak punya izin pada 2011 kendati Kodam IV/Dipoengoro pernah menyetujui pemanfaatan lahan pada 2008.

Cacat Prosedur

Klaim TNI AD atas tanah Urutsewu versi warga bermula dari izin penggunaan lahan untuk latihan pada 1972 oleh perwakilan dari Koramil Ambal. Setelah sekian kali berlatih, TNI AD mengklaim tanah sepanjang 500 meter dari bibir pantai pada 1998. Ini terjadi saat warga sudah punya sertifikat. Apa yang dilakukan BPN, dengan demikian, adalah serfitikasi di atas tanah bersertifikat.

Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Siti Rakhma Mary Herwati menyebut BPN mengabaikan fakta di atas tanah tersebut masih ada konflik yang belum terselesaikan.

"Mana katanya ada program reforma agraria?" tanya Rakhma dalam diskusi virual 'Urutsewu di Antara Pandemi, Krisis Pangan dan Perampasan Lahan' oleh LBH Semarang, pekan lalu. "Ini harusnya diawali dengan penyelesaiakan konflik. Sudah tahu bermasalah, malah dikeluarkan sertifikat. Ini melanggengkan konflik."

Dalam proses sertifikasi tanah, kata dia, perlu ada keterangan tanah tidak dalam sengketa. Sedangkan di Urutsewu masih ada sengketa. "Ada proses yang tidak dilalui, itu mengakibatkan cacat administrasi dalam proses penerbitannya."

Masyarakat kecewa dengan penyerahan sertifikat. Widodo Sunu Nugroho, ketua Urutsewu Bersatu, organisasi warga penolak pencaplokan lahan TNI, menilai dalam pengukuran BPN tidak melibatkan pemilik tanah di sebelah petak. "Ini tidak dilakukan. Ini pelanggaran prosedur," katanya dalam diskusi yang sama.

Ia juga mengatakan usai pengukuran sebagian warga desa menolak sosialisasi peta tanah versi TNI AD. Sunu juga bilang penyerahan sertifikat membuat masyarakat sakit hati. "Kami merasa ditelikung. Ketika masyarakat disuruh di rumah, tidak boleh kumpul-kumpul, kemudian mereka lakukan pematokan."

Seniman, ketua Forum Petani Paguyuban Kebumen Selatan (FPPKS), organisasi warga dan petani penolak klaim TNI, mengatakan selama ini warga sudah mengalah dengan membiarkan latihan perang meski itu sangat mengganggu. Ada peluru nyasar, anak meninggal, hingga bentrok dengan TNI. Jaring nelayan di sekitar pantai tempat latihan pun berkali-kali rusak terkena pecahan peluru. Latihan yang digelar juga tanpa kejelasan jadwal yang membuat keseharian nelayan mencari ikan terganggu.

"Ketika TNI meminjam, petani tak ada persoalan, biar mereka tetap latihan. Tapi ketika disertifikatkan, kata orang Jawa, ini 'sudah dikasih hati minta rempelo'," kata Seniman, juga dalam diskusi.

Atas semua yang terjadi, warga yang bergabung dalam Urutsewu Bersatu meminta BPN membatalkan lima sertifikat yang telah diserahkan. Mereka juga meminta pemerintah menyelesaikan konflik lahan Urutsewu dengan mengedepankan hak masyarakat yang selama ini menjadi korban.

Jika tidak, maka kesimpulan mereka akan semakin tegas: bahwa bupati hingga presiden tak berpihak kepada warga.

Baca juga artikel terkait URUTSEWU atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Reporter: Zakki Amali
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino