Menuju konten utama

Baasyir Tetap Diawasi Usai Bebas, Termasuk oleh Densus 88

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan tim Densus 88 Polri terkait akan bebasnya Abu Bakar Baasyir dari penjara.

Baasyir Tetap Diawasi Usai Bebas, Termasuk oleh Densus 88
Abu Bakar Baasyir saat memasuki ruang sidang PN Cilacap Jawa Tengah, Selasa (12/1/16). REUTERS/Darren Whiteside

tirto.id - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan tim Detasemen Khusus 88 Polri terkait dengan Abu Bakar Baasyir yang dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat (8/1).

"Tentunya, jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus 88 terkait dengan pembebasan (Ba'asyir) pada hari Jumat," kata Imam di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1/2021) dilansir dari Antara.

Imam mengatakan usai bebas, Baasyir tetap akan mendapatkan pengawasan sejumlah pihak untuk keamanannya dan ketertiban. Apalagi Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme.

"Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait," katanya.

Imam menyatakan bahwa sejauh ini Baasyir memang sudah menempuh masa tahanan setelah dikurangi remisi 55 bulan dari vonis 15 tahun dijatuhkannya.

Imam pun meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Ba'asyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas. Pasalnya, kata dia, pada masa pandemi ini protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari penyebaran COVID-19.

Ia mengatakan bahwa penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan banyak pihak.

"Menunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88," kata Imam.

Baasyir pada 2011 silam disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman 15 penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia. Vonis yang diterima pimpinan dan pengasih Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini tak berubah hingga tingkat kasasi.

Baca juga artikel terkait ABU BAKAR BAASYIR

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto