Menuju konten utama

Azyumardi Sebut Perppu Ormas untuk Jaga Eksistensi Bangsa

Azyumardi Azra menilai Perppu Ormas dibutuhkan untuk menjaga eksistensi bangsa. Sebaliknya, Yusril justru mendorong agar Komisi II menolak Perppu No 2 tahun 2017 itu.

Azyumardi Sebut Perppu Ormas untuk Jaga Eksistensi Bangsa
Azyumardi Azra menjadi pembicara dalam seminar di Konferensi Nasional Sejarah X, Jakarta [Tirto/TF Subarkah]

tirto.id - Komisi II DPR mengundang sejumlah tokoh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Mereka diminta masukannya terkait Perppu yang salah satunya mengatur soal pembubaran ormas itu.

Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra menilai, Perppu ini diperlukan untuk menjaga eksistensi bangsa Indonesia dari rongrongan dari ormas anti-Pancasila.

“Pengertian kegentingan memaksa sebenarnya tidak ada, namun saya tegaskan ini soal eksistensial yaitu ada ormas yang tidak terima Pancasila padahal itu ideologi bangsa Indonesia,” kata Azyumardi dalam RDPU Komisi II DPR, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (18/10/2017).

Azyumardi menyatakan, kalau ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila itu dibiarkan, maka eksistensi negara bangsa Indonesia, cepat atau lambat bisa berakhir.

Karena itu, kata Azyumardi, Perppu Ormas tidak bisa disamakan dengan penyebab munculnya Perppu Terorisme yang dikeluarkan karena adanya kegentingan pasca peristiwa Bom Bali I dan II. “Namun harus dilihat lebih luas, yaitu masa depan negara bangsa berdasarkan Pancasila,” kata dia.

Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah ini menilai, Perppu Ormas tidak khusus ditujukan untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), namun untuk kelompok mana pun yang mengancam eksistensi negara Indonesia.

Azyumardi menilai, tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tidak sederhana karena dengan adanya demokrasi yang sejak 1998/1999 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya.

“Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, kita harus pantau pemerintah,” kata dia.

Menurut Azyumardi, berlebihan kalau Perppu Ormas dinilai bisa mendorong pada otoritarianisme karena di era demokrasi, tidak mungkin Indonesia kembali pada paham tersebut.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menytakan Perppu Ormas harus ditolak. Yusril beralasan hal itu bisa membuka peluang pemerintah menjadi otoriter.

"Saran saya Perppu itu ditolak saja. Karena bisa memberangus demokrasi dan bisa membuat pemerintah jadi diktator," kata Yusril di DPR usai RDP dengan Komisi II terkait Perppu Ormas, Rabu.

Yusril mengatakan, membubarkan ormas tidak seperti mencabut SIM pada pengendara motor. Karena, berserikat dan berkumpul adalah hak, bukan larangan seperti mengendarai motor yang bisa membahayakan keselamatan orang lain sehingga butuh izin.

"Azas contrarius actus yang digunakan pemerintah itu tidak tepat," kata Yusril.

Selanjutnya, kata Yusril, untuk menghukum pihak-pihak yang anti-Pancasila bisa dengan menggunakan hukum perorangan saja. "Kan bisa dihukum orangnya. Tidak harus ormasnya," kata Yusril.

Pembahasan terkait Perppu Ormas diserahkan pemerintah kepada Komisi II untuk dibahas. Nanti, dalam Rapat Paripurna masing-masing fraksi di Komisi II akan menyampaikan pendapatnya, menolak atau menerima Perppu Ormas ini.

Baca juga artikel terkait PERPPU ORMAS atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz