Menuju konten utama

Aziz Syamsudin, Fayakhun & Rita Widyasari Jadi Saksi Sidang E-KTP

Dalam persidangan korupsi e-KTP kali ini, jaksa memanggil tiga orang saksi yang seluruhnya merupakan politisi Golkar.

Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/7/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan mega skandal KTP elektronik (e-KTP) dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, Selasa (2/10/2018). Dalam persidangan kali ini, jaksa memanggil tiga orang saksi yang seluruhnya merupakan politisi Golkar.

Adapun tiga orang tersebut adalah anggota DPR Aziz Syamsuddin, mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi dan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Sebenarnya nama ketiganya tidak masuk ke dalam dakwaan kedua terdakwa. Namun, dalam persidangan sebelumnya Irvanto mengaku pernah bertemu dengan Fayakhun. Dalam pertemuan itu, ada juga salah seorang terpidana kasus e-KTP lainnya Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Irvanto pun mengaku kerap bertemu Fayakhun di acara-acara partai. Meski begitu, ketika ditanya apakah Irvanto pernah menyerahkan uang ke Fayakhun. Keponakan Setya Novanto itu membantah.

Jaksa KPK sendiri mendakwa Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung telah memperkaya diri sendiri dan koorporasi dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK juga menuduh keduanya telah memperkaya orang lain, salah satunya Setya Novanto. Kedua terdakwa diduga telah memperkaya mantan Ketua DPR itu sebesar 7,3 juta dolar AS. Atas hal ini Novanto telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara di Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jawa Barat.

Dalam melakukan perbuatannya, Made Oka dan Irvanto diduga melakukan perbuatan ini secara bersama-sama dengan pihak lainnya, seperti Setya Novanto, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu Irman, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Selain nama-nama tadi, kedua terdakwa juga diduga melakukan aksinya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solution, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Pengadaan Barang dan Jasa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri