Menuju konten utama

Azis Syamsuddin Minta KPK Buka Rekaman CCTV Gedung DPR

Permintaan Azis ini untuk menunjukkan benar tidaknya pertemuannya dengan sejumlah pihak terkait pengurusan DAK Lampung Tengah pada 2017.

Azis Syamsuddin Minta KPK Buka Rekaman CCTV Gedung DPR
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan kasus suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU

tirto.id - Mantan Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat membuka rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Gedung DPR. Permintaan Azis ini bertujuan menunjukkan benar tidaknya pertemuannya dengan sejumlah pihak terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Lampung Tengah dari APBN Perubahan tahun anggaran 2017.

"Bahwa pertemuan yang saudara saksi sampaikan pada saya pada 21 Juli 2017, saya minta kepada saudara JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk membuka 'CCTV' karena begitu banyak orang bertemu saya, setiap bupati mau ketemu saya, setiap kepala daerah mau ketemu saya," kata Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021) dilansir dari Antara.

Azis menyampaikan hal itu untuk menanggapi kesaksian mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman yang menjadi saksi untuk perkaranya.

Saat bersaksi, Taufik menyebut Edi Sujarwo yang diklaim sebagai orang kepercayaan Azis mengatur pertemuan dengan Azis keesokan harinya yaitu pada Jumat, 21 Juli 2017 di gedung DPR.

"Jadi Jumat, 21 Juli 2017 di ruang tamu Gedung DPR kami ketemu Pak Azis dibawa Pak Jarwo. Kami diperkenalkan 'ini dari Lampung Tengah, urus DAK'. Kemudian Pak Azis mengeluarkan catatan kecil dari kantongnya, katanya 'Ooh Lampung Tengah ya ada DAK Rp25 miliar'. Padahal saya dapat gambaran dari Aliza awalnya Rp99 miliar jadi saya tanya 'Tidak bisa ditambah Pak?' kemudian dijawab 'tidak bisa ini sudah final', kemudian kami ditinggal karena Pak Azis ada rapat," jelas Taufik.

Azis juga membantah sejumlah hal dari keterangan Taufik, seperti tak mengakui Edi Sujarwo sebagai orang kepercayaannya.

"Saya tidak pernah mengangkat saudara Jarwo sebagai staf saya. Di dalam SK (Surat Keputusan) DPR yang dijadikan JPU barang bukti, alat bukti, tidak ada satu lembar pun mengenai saudara Jarwo itu diangkat sebagai staf saya di DPR, yang ada pengakuan dari saudara Edi Sujarwo," ungkap Azis.

Azis juga membantah ia memiliki adik bernama Vio yang punya kafe Vios.

"Saya lima bersaudara, saya anak paling kecil, kakak saya yang tengah meninggal. Jadi saya, dari ayah dan ibu saya kandung saya tidak pernah merasa punya adik," tambah Azis.

"Saya tidak pernah membuat janji dan tidak ada permintaan dari siapa pun untuk datang pada pertemuan di Vios itu," ucap Azis.

Azis juga menyangkal punya staf bernama Aliza Gunado.

"Begitu juga dengan Aliza, Aliza tidak pernah tercatat di dalam administrasi saya sebagai staf saya," ungkap Azis.

Sedangkan mengenai catatan mengenai nominal DAK yang menjadi bagian Lampung Tengah pada APBNP 2017, menurut Azis juga sudah ada di laman Kementerian Keuangan.

"Rincian yang disampaikan oleh saudara saksi, yang tadi disampaikan lembaran kecil itu bisa diakses oleh semua pihak di 'website' DJKM Kementerian Keuangan, dengan mengakses Google dan semuanya bisa keluar seluruh kabupaten/kota di Indonesia," papar Azis.

Atas bantahan Azis tersebut, Taufik mengatakan tetap pada keterangan di pengadilan.

Meski begitu, Taufik memang sempat merasa orang yang disebut adik Azis bernama Vio itu tidak mirip dengan Azis.

"Vio itu laki-laki tapi memang tidak mirip, dia tinggi, agak botak, kurus dan hitam," kata Taufik.

Baca juga artikel terkait SIDANG AZIS SYAMSUDDIN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto