Menuju konten utama

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Penyidik

Azis Syamsuddin mengaku masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.

Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Penyidik
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk kali pertama. Pemeriksaan terkait suap penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara, seharusnya berlangsung hari ini (7/5).

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/5).

KPK akan mengagendakan kembali jadwal pemanggilan politikus Partai Golkar ini. Namun, Ali belum memastikan lebih lanjut tanggal pasti pemanggilan terhadap Azis.

"Untuk itu, KPK akan kembali memanggil yang bersangkutan dan mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.

Azis disebut-sebut terlibat menjembatani penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk terhubung dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Pada saat itu Syahrial dibidik oleh KPK terkait suap jual beli jabatan.

KPK kemudian menggeledah ruang kerja Azis di DPR RI dan rumah dinasnya. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti-bukti seperti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus. Selama enam bulan ke depan, Azis telah dicekal untuk keluar negeri terhitung mulai 27 April 2021.

Dalam kasus suap penyidik KPK, Robin telah menjadi tersangka bersama Maskur Husain, pengacara Syahrial. KPK juga menetapkan Syahrial sebagai tersangka pemberi suap. KPK memastikan Robin meminta uang kepada Syahrial sebanyak Rp1,5 miliar dengan dalih agar tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.

Baca juga artikel terkait SUAP PENYIDIK KPK atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali