Menuju konten utama

Azis Syamsuddin & Lingkaran Kelam DPR: Kinerja Buruk dan Koruptif

Azis Syamsuddin menambah tebal daftar pimpinan DPR yang ditangkap KPK karena korupsi. Sebelumnya ada Novanto dan Taufik Kurniawan.

Azis Syamsuddin & Lingkaran Kelam DPR: Kinerja Buruk dan Koruptif
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Azis memberikan suap Rp3,1 miliar kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, agar menghalangi penyelidikan komisi antirasuah.

Atas kasusnya tersebut, politikus Partai Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun hubungan Azis dan Robin tak sebatas untuk menghalangi perkara DAK Lampung Tengah 2017. Dalam persidangan dakwaan Robin, Jaksa KPK mengungkap dugaan perkara lain yang turut melibatkan Azis, antara lain: Azis diduga yang mengenalkan Robin ke eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial pada Oktober 2020. Syahrial meminta Robin agar KPK menghentikan penyelidikan perkara jual beli jabatan.

Azis juga diduga memperkenalkan Rita Widyasari --kolega Azis di Golkar-- ke Robin pada Oktober 2020. Robin dan Maskur berjanji akan mengurus pengembalian aset-aset Rita yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang dan Peninjauan Kembali (PK).

Azis Syamsuddin menambah tebal daftar pimpinan DPR yang ditangkap KPK karena korupsi. Sebelumnya ada politikus Golkar Setya Novanto selaku Ketua DPR. Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam perkara proyek e-KTP. Setnov membikin negara rugi Rp2,3 triliun.

Kemudian ada Wakil Ketua DPR periode 104-2019 dari Fraksi PAN, Taufik Kurniawan. Taufik akhirnya divonis penjara enam tahun akibat menerima suap Rp4,85 miliar pengurusan DAK Kebumen 2016.

Sebelum Azis tertangkap KPK, ada Wakil Ketua Komisi VII DPR Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Hal tersebut diumumkan Kejaksaan Agung, Kamis (16/9/2021).

Dalam kasus ini, Alex diduga ikut merugikan keuangan negara sebesar 30.194.452.79 dolar AS atau Rp430.834.067.529 (kurs 14.268). Kejagung juga menduga ada kerugian negara senilai 63.750 dolar AS dan Rp2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

Akibat penetapan status tersangka dalam kasus PDPDE, Alex langsung diberhentikan dari posisi dia sebagai Wakil Ketua Komisi VII. Politikus Partai Golkar ini lantas digantikan oleh Maman Abdurrahman.

Selain itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi NasDem Hasan Amiduddin juga ditangkap KPK. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari. Mereka ditahan KPK sejak 31 Agustus 2021 berkenaan suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/9/2021). FOTO/ANTARA/Laily Rahmawaty.

Ongkos Politik jadi Penyebab Anggota DPR Korupsi?

Tindakan korupsi para wakil rakyat bukan hal yang tiba-tiba saja terjadi. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai sikap koruptif ketua dan anggota DPR, disebabkan ongkos politik yang tinggi. Mereka sudah habis-habisan untuk bisa duduk mewakili rakyat di kompleks parlemen. Bagi mereka yang masih berambisi untuk melanggengkan bangkunya di pemilu berikutnya, mereka mesti keluar ongkos politik yang sama tinggi.

Ongkos politik tersebut berkenaan dengan kampanye-kampanye mereka. Padahal menurut Boyamin gaji anggota DPR besar. Ia menyitir pernyataan Anggota DPR Fraksi PDIP Krisdayanti dengan gaji Rp75 juta per bulan dan dana aspirasi Rp450 juta.

“Kadang gaji DPR itu habis untuk konstituen, sementara dulu, utangnya masih banyak. Tiba-tiba menjelang pemilu, butuh modal untuk biaya kampanye supaya terpilih,” ujar Boyamin kepada reporter Tirto, Senin (27/9/2021).

Untuk langkah mitigasi, menurut Boyamin, setiap partai perlu menerapkan pola kaderisasi yang mumpuni: mengadakan profiling, psikotes, dan mengadakan pendidikan kader.

“Sehingga yang diutus menjadi legislatif dan eksekutif itu adalah orang-orang yang baik. Sehingga integritasnya baik,” tukasnya.

Tindakan koruptif berulang para wakil rakyat tersebut akan membuat kepercayaan publik terhadap DPR menurun. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus berkata, publik akan mempertanyakan legitimasi DPR sebagai representasi rakyat jika terus menerus bertindak merugikan rakyat.

Terlebih kinerja DPR periode 2019-2024 belum optimal. Formappi mencatat hanya 4 RUU Prioritas yang disahkan DPR selama dua tahun masa kerja.

“Dampak dari kegagalan menjaga integritas dari satu dua anggota akan menambah alasan bagi publik untuk menilai DPR sekarang ini sebagai periode DPR yang buruk,” ujar Lucius kepada reporter Tirto.

Oleh sebab itu, kata dia, DPR mesti bebenah diri dan melakukan kerja-kerja nyata. Semisal selalu mengomptimalkan pelaporan LHKPN secara benar, jujur, dan tepat.

“Akurasi dan kejujuran melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada publik kegiatan dan uang yang digunakan akan menjadi latihan dasar pencegahan korupsi,” tukas Lucius.

Buram Pendapatan Partai

Model pendapatan partai dinilai Peneliti Politik dari LIPI, Aisah Putri Budiatri juga menjadi pemantik tindakan koruptif para wakil rakyat di legislatif. Sumber pendapatan partai dinilai tidak jelas dan tidak akuntabel, sementara operasional partai membutuhkan biaya tinggi.

“Salah satu yang menjadi gagasan LIPI dan banyak aktivis kepemiluan adalah pendanaan bersumber dari negara yg lebih besar alokasinya dan dengan keharusan pelaporan keuangan yang lebih akuntabel,” ujarnya kepada reporter Tirto, Senin (27/9/2021).

Buramnya pendapatan partai, kata dia, tidak didukung dengan mekanisme menumbuhkan integritas partai yang mumpuni. Menurut Aisah tidak semua partai yang memiliki kode etik dan jika pun ada, tidak berjalan optimal.

“Padahal etika menjadi dasar yang penting untuk menangkal prilaku koruptif,” kata dia.

Selain faktor partai politik, kata dia, sistem pemilihan di Indonesia dengan kombinasi daerah pemilihan besar dan pemilu langsung berpotensi membuat biaya politik menjadi tinggi. Sementara mekanisme perekrutan kader partai tidak mengutamakan calon yang memiliki nilai dan pengalaman terbaik.

“Tetapi saat ini yang terbentuk lebih pada kompetisi, utamanya pada basis modal finansial sehingga kompetisi semakin mahal,” tandasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP AZIS SYAMSUDDIN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz