Menuju konten utama

Awas, Warga DKI Tak Pakai Masker Kini Akan Didenda Rp250 Ribu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB).

Awas, Warga DKI Tak Pakai Masker Kini Akan Didenda Rp250 Ribu
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. FOTO/Dok. Humas Pemprov DKI

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Pembatasan sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi COVID-19 di ibu kota.

Pergub ini diterbitkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, penerapan protokol kesehatan COVID-19, memberikan kepastian hukum.

"Mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran COVID-19," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Yayan Yuhana kepada Tirto, Senin (11/5/2020).

Dalam pasal 4, disebutkan setiap orang wajib mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Apabila melanggar, akan dikenakan denda administratif Rp100 ribu sampai Rp250 ribu.

Kemudian pasal 5, setiap penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas belajar akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Selanjutnya pada pasal 10, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Lalu dalam pasal 11, setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang, di tempat atau fasilitas umum, akan dikenakan denda dan sanksi administratif sebesar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.

Lebih lanjut dalam pasal 12, setiap orang atau badan hukum yang melanggar penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang tidak dikecualikan yang menimbulkan kerumunan orang, akan dikenakan denda administratif Rp5 juta sampai Rp10 juta.

Tak hanya itu, setiap orang atau badan hukum yang melanggar juga akan dicabut izin usahanya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Setiap orang yang tidak mengenakan masker dan berkumpul lebih dari lima orang sebagaimana yang diatur di dalam pasal 4, 11 dan 12 juga akan dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan sarana umum dengan mengenakan rompi.

Bagi setiap orang yang melanggar, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

"Denda administratif sebagaimana yang dimaksud wajib disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI," jelas dia.

"Fotocopy surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar PSBB kepada petugas Satpol-PP di kantor wilayah penindakan PSBB terjadi," lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PSBB JAKARTA atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri