Menuju konten utama

Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa eks auditor BPK RI, Ali Sadli menerima gratifikasi dengan total nilai hingga Rp11,6 miliar plus satu mobil Mini Cooper. Ali Sadli menerima barang rasuah itu sejak 2014-2017.

Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ali Sadli menerima gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Secara terperinci, Sadli didakwa pernah menerima gratifikasi senilai Rp10,52 miliar dan duit 80.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dakwaan Jaksa KPK juga menyebut Sadli pernah menerima pemberian lain berupa satu unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah. Mobil itu ditemukan oleh KPK masih menggunakan nomor polisi sementara B 1430 SGO.

"Terdakwa didakwa menerima hadiah itu yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, terdakwa tersebut tidak pernah melapor ke KPK bahwa dirinya pernah menerima gratifikasi tersebut.

"Sejak menerima uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit mobil Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi itu diterima. Padahal penerimaan itu tidak atas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa Ali.

Jaksa Ali juga membacakan dakwaan yang menyatakan, sejak 2014 sampai 2017, Ali Sadli menempati dua posisi, yakni Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI dan merangkap pelaksana tugas kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Karena itu, Ali membawahkan entitas di BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Dia juga membawahkan entitas di BPK yang menangani audit laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Berikut ini rincian daftar gratifikasi untuk Ali Sadli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK:

1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari Apriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar.

2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta

3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta

4. Pada Juni 2016-April 2017 menerima seluruhnya Rp383,36 juta

5. Pada Juni 2016-Mei 2017 menerima seluruhnya Rp416,976 juta

6. Pada Juli-Oktober 2016 menerima seluruhnya Rp481,5 juta

7. Pada September 2016 menerima Rp990 juta

8. Pada 2016 menerima dari auditor BPK Choirul Anam secara bertahap yang totalnya Rp700 juta

9. Pada Februari 2017 menerima seluruhnya Rp240 juta

10. Pada April 2017 menerima dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS

11. Pada April 2017 menerima seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar

12. Pada April 2017 menerima seluruhnya Rp700 juta

13. Pada Mei 2017 menerima seluruhnya sebesar Rp85 juta

14. Pada Februari 2017 menerima 1 unit mobil Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah menggunakan nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian.

Baca juga artikel terkait AUDITOR BPK

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom