Menuju konten utama

Aturan Vaksinasi Covid-19 Pemilik Komorbid di Surat Edaran Kemenkes

Kemenkes menerbitkan surat edaran yang memuat ketentuan pelaksanaan vaksinasi terhadap para lansia, pemilik komorbid, hingga ibu menyusui.

Aturan Vaksinasi Covid-19 Pemilik Komorbid di Surat Edaran Kemenkes
Petugas medis menyuntikan vaksin COVID-19 kepada tenaga kesehatan saat vaksinasi massal di Rumah Sakit Bogor Senior Hospital, Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.

tirto.id - Surat Edaran Kemenkes yang memuat ketentuan penyuntikan vaksin corona terhadap para lansia, pemilik komorbid (penyakit penyerta), ibu menyusui, dan penyintas Covid-19 telah terbit.

Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu, menandatangani Surat edaran nomor HK.02.02/I/368/2021 tersebut pada 11 Februari 2021.

Kemenkes RI juga telah mengirimkan Surat Edaran itu pada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Maxi, penerbitan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda dilakukan berdasar hasil kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.

"Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas [lansia], komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan," kata Maxi seperti dilansir laman Kemenkes pada Sabtu (12/2/2021).

Surat edaran baru tersebut menyatakan pemberian vaksin corona harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Misalnya, bagi kelompok lansia atau orang berusia 60 tahun ke atas, penyuntikan vaksin Covid-19 dilakukan dengan memberikan 2 dosis dalam 2 kali vaksinasi. Adapun interval penyuntikan vaksin pertama dengan kedua selama 28 hari.

Kemudian, terkait vaksinasi pemilik komorbid, aturan pemberian vaksin corona disesuaikan dengan jenis penyakitnya.

Berdasarkan surat edaran Kemenkes, pemilik hipertensi dinyatakan boleh disuntik vaksin Covid-19, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengukuran tekanan darah disarankan agar dilakukan sebelum meja skrining.

Sementara pemilik komorbid jenis diabetes dapat menjalani vaksinasi Covid-19, sepanjang belum mengalami komplikasi akut.

Sedangkan bagi pemilik komorbid jenis kanker, juga dinyatakan tetap dapat menjalani vaksinasi virus corona. Namun, vaksinasi Covid-19 terhadap penderita kanker harus di bawah pengawasan medis.

Demikian pula ibu menyusui, kemenkes menyatakan kelompok ini dapat menerima suntikan vaksin Covid-19. Lantas, khusus penyintas Covid-19, bisa menerima vaksin corona jika sudah lebih dari 3 bulan usai sembuh dari infeksi.

"Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit," tulis Kemenkes.

"Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang lagi ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19," demikian keterangan Kemenkes.

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini menggunakan vaksin corona buatan Sinovac, yang nama resminya CoronaVac.

Dari total sasaran vaksinasi sebanyak 181,5 juta penduduk, kini sudah lebih dari satu juta orang mendapatkan suntikan vaksin Sinovac.

Mengutip data Satgas Penanganan Covid-19, sampai 11 Februari 2021, vaksinasi corona tahap 1 (penyuntikan yang pertama) sudah dilakukan terhadap 1.017.186 jiwa. Untuk jumlah penerima vaksinasi tahap 2 masih 345.605 orang.

Mayoritas penerima vaksin corona di Indonesia kini adalah tenaga kesehatan. Pemerintah sudah menargetkan para tenaga kesehatan yang akan menerima vaksinasi corona, sejumlah 1,46 juta orang.

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH