Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 2, 3 dan 4

Pemerintah mengatur ASN yang bekerja di wilayah sektor non-esensial bekerja paling banyak 25 persen WFO dengan prioritas pegawai yang divaksin.

Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa PPKM Level 2, 3 dan 4
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan pelaksanaan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Dalam aturan yang ditandatangani Tjahjo pada 22 September 2021 itu, pemerintah mengatur bahwa ASN yang bekerja di wilayah sektor non-esensial bekerja paling banyak 25 persen bekerja di kantor (work from office/WFO) dengan prioritas bagi pegawai yang divaksin.

"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM level 4 dan 3),” demikian bunyi salah satu poin yang berada dalam lampiran pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Sementara itu, untuk instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM level 2 dan 1, pemerintah memberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. ASN yang diprioritaskan masuk adalah ASN yang sudah divaksin.

Di sisi lain, untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen di berbagai level di luar wilayah Jawa-Bali.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM level 4, diberlakukan bekerja di rumah (work from home/WFH) secara penuh. Jika berada di level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

Sementara itu, bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi.

Penetapan level pun mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM. Pelaksanaan WFO harus tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Selain itu, pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana yang tertera dalam SE Menteri PANRB No. 17 dan 21 tahun 2021.

Di sisi lain, pemerintah mewajibkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam berbagai aktivitas.

Baca juga artikel terkait PPKM LEVEL 3 DAN 4 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz