Menuju konten utama

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali resmi diperpanjang mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021.

Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali yang Diperpanjang Sampai 8 Maret 2021
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. FOTO ANTARA/Nikolas Panama

tirto.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri mulai 23 Februari sampai 8 Maret 2021. Demi memutus rantai penularan virus COVID-19 di masa pandemi Corona, ada aturan terbaru yang wajib dijalankan.

Aturan terbaru PPKM ini berlaku untuk pihak provinsi hingga desa-desa di wilayah Jawa-Bali. Dikutip dari Antara, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartanto, memastikan diperpanjangnya PPKM mikro mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

“Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19,” kata Airlangga Hartanto dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021) di Jakarta.

Penerapan PPKM mulai 9 Februari yang sebelumnya dilakukan dan terlampir dalam Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 berhasil mengurangi angka jumlah positif COVID-19 skala nasional, yakni -17,27 persen dalam seminggu.

Hal ini mensyaratkan bahwa PPKM berhasil melakukan fungsinya. Maka dari itu, perpanjangan yang akan dimulai pada 23 Februari hingga 8 Maret akan dilakukan untuk melanjutkan langkah penanganan penyebaran Corona.

Wilayah dan Zona PPKM

Dalam keputusan nomor 10 Instruksi Mendagri terbaru, terdapat beberapa wilayah yang ditekankan wajib memberlakukan PPKM.

Wilayah-wilayah tersebut yakni daerah yang tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-nasional, tingkat positif di atas persenan nasional, dan isi rumah sakit serta ruang isolasi daerahnya telah mencapai 70 persen.

Poin 12 menjabarkan bahwa seluruh wilayah Jawa-Bali yang memiliki empat kriteria di atas harus menjalankan PPKM agar angka penularan COVID-19 berkurang.

Infografik PPKM Jawa Bali diperpanjang

Infografik PPKM Jawa Bali diperpanjang. tirto.id/Fuad

Dari tingkat provinsi hingga desa atau RT dipisahkan menjadi beberapa zona yang dijadikan sebagai penilaian untuk langkah yang diterapkan.

Adapun penjelasan mengenai zona adalah sebagai berikut:

1. Zona Hijau

Ketika satu RT tidak terdapat kasus aktif Corona, pemantauan terhadap potensi akan terus dijalankan dengan tes rutin dan berkala. Ini disebut sebagai langkah surveilans aktif.

2. Zona Kuning

Dalam satu RT, jika terdapat 1 hingga 5 rumah yang terkena COVID-19, pengendalian dilakukan dengan pelacakan kontak orang yang berhubungan dengan individu yang terkontaminasi. Selain itu, akan diadakan isolasi mandiri bagi yang positif.

3. Zona Jingga

Jika terdapat 6 sampai 10 rumah tertular virus COVID-19 selama seminggu terakhir, penerapan kendali dilakukan dengan pelacakan kontak, isolasi mandiri untuk yang positif, dan menutup beberapa tempat umum yang berpotensi menyebarkan virus.

4. Zona Merah

Penetapan zona ini jika lebih dari 10 rumah terkena kasus aktif virus Corona dalam sepekan terakhir.

Langkah yang dilakukan untuk mengendalikan seperti mencari orang yang positif, pelacakan kontak orang yang berinteraksi, isolasi mandiri, menutup tempat umum, melarang kerumunan, pembatasan keluar rumah sampai pukul 20.00, dan memberhentikan seluruh kegiatan sosial di lingkungan sekitar.

Isi Aturan Terbaru PPKM Jawa-Bali

Mengenai aturan yang berlaku, terlampir secara jelas dalam poin nomor 9 Instruksi Mendagri No 04 Tahun 2021. Setidaknya terdapat 8 poin terkait aturannya. Berikut ini ringkasan aturan PPKM yang berlaku mulai 23 Februari 2021:

Melakukan pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sejumlah 50 persen dan yang datang langsung ke kantor 50 persen. Lalu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Sektor penting meliputi kesehatan, pangan, komunikasi, informasi, keuangan, logistic, hotel, konstruksi, industri, pelayanan dasar, dan yang vital lainnya boleh beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Sementara tempat ibadah, boleh melakukan kegiatan, namun hanya 50 persen saja isinya, tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang seharusnya.

Hal yang paling penting disebutkan adalah penggunaan alat-alat kesehatan yang dikatakan mampu mencegah penyebaran COVID-19.

Melalui poin 13, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Desa wajib secara intensif mengupayakan penanganan dengan memastikan warga memakai masker, menerapkan cuci tangan dengan benar, dan jaga jarak.

Selain itu, pihak-pihak di atas juga wajib melakukan pemantauan serta meningkatkan fasilitas penunjang untuk langkah menangani COVID-19.

Sedangkan untuk koordinasi terkait perpindahan pasien antar wilayah boleh dilakukan dengan SIstem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), sesuai ketentuan pihak wilayah masing-masing.

Baca juga artikel terkait PPKM JAWA-BALI atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Iswara N Raditya