Menuju konten utama

Aturan Terbaru Naik Kereta per 5 April & Syarat KA Jarak Jauh-Lokal

Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen.

Aturan Terbaru Naik Kereta per 5 April & Syarat KA Jarak Jauh-Lokal
Kereta api melintas di samping proyek jalur ganda kereta api Cicalengka-Kiaracondong di Cimekar, Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/12/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - KAI menerapkan persyaratan baru naik kereta untuk keberangkatan mulai 5 April 2022 menyambut dilaksanakannya masa angkutan lebaran 1443 H.

“Pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding,” pengumuman situs KAI dikutip Selasa (5/4/2022).

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 4 April 2022.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

Berikut syarat naik KA jarak jauh berdasarkan aturan terbaru:

  • Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  • Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Berikut syarat naik KA lokal dan aglomerasi berdasarkan aturan terbaru:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Tetap Patuh Protokol Kesehatan

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Lalu, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut dan waktu buka puasa.

Vaksinasi Gratis

Saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Hal tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah. Ke depan, layanan tersebut juga akan KAI siagakan di berbagai stasiun untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.

Baca juga artikel terkait SYARAT NAIK KERETA 2022 atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora