Menuju konten utama
Varian Baru Corona Omicron

Aturan Terbaru Masuk RI Bagi WNA & WNI Terkait Varian Baru Omicron

Pemerintah menutup pintu internasional bagi WNA yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan dalam 14 hari. 

Aturan Terbaru Masuk RI Bagi WNA & WNI Terkait Varian Baru Omicron
Calon penumpang pesawat melihat papan jadwal keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (23/4/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Wilayah Indonesia terkait munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara (Angga) menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Pengaturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arragement, dan delegasi negara anggota G20.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," jelas Angga.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, Angga menambahkan bahwa saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tambahnya.

Selanjutnya, Satgas juga melakukan penyesuaian lama masa karantina terkait munculnya varian baru Omicron.

Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia.

Bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.

Menurut Satgas, penambahan durasi karantina dari yang sebelumnya hanya 3 atau 5 hari tergantung status vaksinasinya ini merupakan upaya kehatia-hatian pemerintah untuk mencegah potensi lonjakan kasus akibat varian ini.

Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional lainnya tetap dilakukan. Di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya).

Upaya testing ulang juga dilakukan berupa entry test seketika saat kedatangan dan exit test sesuai durasi karantina, yaitu pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Menindaklanjuti peraturan ini, spesimen dari pelaku perjalanan internasional khususnya dari negara dengan tranmisi komunitas varian Omicron ini akan wajib di-sequencing-kan untuk meminimalisir kebocoran kasus varian baru. Sedangkan untuk sampel dari pelaku perjalanan lainnya akan menyesuaikan.

“Sebagai tindak lanjut, Satgas COVID-19 pun akan segera melakukan sosialisasi masif dan menyesuaikan manajemen karantina kepada petugas di lapangan untuk menjamin implementasi yang disiplin dan ketat,” pungkas Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Apa Itu Varian Baru Corona Omicron?

Varian B.1.1.529 pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Situasi epidemiologis di Afrika Selatan telah ditandai oleh tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan, yang terakhir didominasi varian Delta.

Dalam beberapa minggu terakhir, infeksi telah meningkat tajam, bertepatan dengan deteksi varian B.1.1.529. Infeksi B.1.1.529 terkonfirmasi pertama yang diketahui berasal dari spesimen yang dikumpulkan pada 9 November 2021.

Varian ini memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya sangat mengkhawatirkan. Bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan VOC lainnya.

Jumlah kasus varian ini tampaknya meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan. Diagnostik PCR SARS-CoV-2 saat ini terus mendeteksi varian ini.

Beberapa laboratorium telah mengindikasikan bahwa untuk satu tes PCR yang banyak digunakan, salah satu dari tiga gen target tidak terdeteksi (disebut dropout gen S atau kegagalan target gen S) dan oleh karena itu tes ini dapat digunakan sebagai penanda untuk varian ini, menunggu konfirmasi sekuensing.

Dengan menggunakan pendekatan ini, varian ini telah terdeteksi pada tingkat yang lebih cepat daripada lonjakan infeksi sebelumnya, menunjukkan bahwa varian ini mungkin memiliki keunggulan pertumbuhan.

Ada sejumlah penelitian yang sedang berlangsung dan TAG-VE akan terus mengevaluasi varian ini. WHO akan mengomunikasikan temuan baru dengan Negara Anggota dan kepada publik sesuai kebutuhan.

Berdasarkan bukti yang disajikan yang menunjukkan perubahan yang merugikan dalam epidemiologi COVID-19, TAG-VE telah menyarankan WHO bahwa varian ini harus ditetapkan sebagai VOC, dan WHO telah menetapkan B.1.1.529 sebagai VOC, bernama Omicron.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Iswara N Raditya