Menuju konten utama

Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Juni 2019, Kemenhub Cegah Gugatan

Kemenhub sedang menggencarkan sosialisasi Permenhub Tahun 118 tahun 2018 guna mencegah aturan baru tentang taksi online tersebut kembali digugat di MA. 

Aturan Taksi Online Berlaku Penuh Juni 2019, Kemenhub Cegah Gugatan
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) didampingi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi (kanan) mempimpin rapat kerja di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (13/4/2018). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/18.

tirto.id - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setyadi menyatakan aturan baru tentang taksi online akan berlaku penuh pada Juni 2019.

Saat ini, menurut dia, sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus tersebut terus dilakukan.

"Kami memasuki tahap akhir sosialisasi kepada yang terkait, termasuk asosiasi," kata Budi di Gedung Kemenhub, Jakarta pada Rabu (13/2/2019).

Permenhub Nomor 118 tahun 2018 ditetapkan pada 18 Desember 2018 dan diundangkan pada sehari kemudian. Sosialisasi aturan pengganti Permenhub 108 tahun 2017, yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) tersebut, akan berlangsung sampai Mei 2019.

Budi menjelaskan potensi aturan taksi online itu digugat lagi di MA sudah diminimalisir Kemenhub dengan melibatkan banyak pihak dalam perumusannya dan menggencarkan sosialisasi.

"Sebagaimana arahan [Menteri Perhubungan], kalau [aturan taksi online] selalu digugat kapan kita mau kerja?” Kata dia.

Oleh karena itu, kata Budi, sosialisasi dilakukan kepada para pengemudi taksi online, penyedia aplikasi dan masyarakat. Dia juga menegaskan perumusan regulasi baru itu berdasar pembahasan dengan semua pihak yang terkait dengan transportasi online.

Dalam masa peralihan sampai Mei 2019, Budi melanjutkan, sosialisasi gencar dilakukan agar semua pihak memahami aturan baru tersebut secara komprehensif.

"Masalah KIR enggak ada lagi, kemudian stiker enggak ada lagi. SPM [standar pelayanan minimal] kami masukkan di situ sebagai persyaratan kendaraan taksi, sesuai keinginan masyarakat. Agar bersih, pengemudinya juga harus berpenampilan yang baik," ujar dia.

Mengenai tarif, berdasar pasal 22 Permenhub 118/2018, batas atas-bawah ditentukan Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi. Sementara pasal 43 menyatakan batas atas dan bawah tarif yang sudah ditetapkan menteri atau gubernur sebelumnya akan tetap berlaku sampai ada evaluasi.

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom