Menuju konten utama

Aturan PPKM: Makan di Restoran DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung

Restoran di daerah level 3 tetap boleh buka. Hanya saja tidak boleh menerima orang makan di tempat kecuali DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung.

Aturan PPKM: Makan di Restoran DKI Jakarta, Surabaya dan Bandung
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pulau Jawa-Bali diperpanjang lagi mulai 7-13 September 2021.

Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat instruksi berisi panduan pelaksanaan PPKM Pulau Jawa-Bali. Antara lain berisi mengenai aturan makan untuk daerah PPKM level 3.

Bunyi Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 Diklum Kelima Huruf f angka 1-4 mengatur soal makan di restoran hingga warung yaitu:

"Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit."

Kemuduan untuk restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima pengiriman (delivery) atau bungkus (take away) dan tidak boleh makan di tempat (dine in).

Restoran yang diizinkan dine in (makan di tempat) adalah restoran, rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% dengan satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk.

Kemudian ada pula ketentuan aturan makan di restoran yang ada di wilayah PPKM level 4. Dalam instruksi tersebut pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum berupa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit.

Aturan serupa berlaku untuk restoran rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima pemesanan atau bungkus dan tidak menerima makan di tempat.

Meski demikian di dalam PPKM Level 3 ada aturan khusus. Pada Diktum Kelima huruf f angka 5 disebutkan bahwa akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di

Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

Uji coba restoran di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya tersebut meliputi

a) dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh)

menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan;

b) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai; dan

c) daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca juga artikel terkait PPKM atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali