Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Aturan PPKM Level 3 Nataru Desember 2021 Sesuai Inmendagri Terbaru

Pemerintah terbitkan Inmendagri No 62/2021 yang berlaku selama PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Aturan PPKM Level 3 Nataru Desember 2021 Sesuai Inmendagri Terbaru
Pengunjung melihat dekorasi pohon Natal di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Pemerintah melalui menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini berlaku saat PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dalam Inmendagri No 62/2021 ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sejumlah instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota, antara lain: Mengaktifkan kembali fungsi Satgas COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta RT/RW paling lama pada 20 Desember 2021.

Selain itu, menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan serta 3T (testing, tracing, treatment).

Pemerintah daerah juga diharapkan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Lalu, melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama dan masyarakat, ormas, pengelola hotel, tempat wisata, mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pemerintah daerah diminta melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga dan para perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer atau tidak mendesak.

Instruksi Mendagri juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Sementara itu, mengenai pengetatan dan pengawasan harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan di tiga tempat yaitu gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021, tempat perbelanjaan, tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Inmendagri ini juga mengatur soal pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, personel Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Pemda juga diminta memberikan imbauan pada sekolah untuk tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dan melakukan pemberlakukan PPKM Level 3.

Acara pernikahan dan sejenisnya juga diminta untuk ditiadakan. Pemda diminta untuk memantau aktivitas kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Tak hanya itu, semua alun-alun juga diminta ditutup pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 serta melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

Sementara bila ada masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka sebaiknya mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.

Aturan Ibadah Natal 2021

Secara rinci selama perayaan Natal, gereja wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Perayaan Natal sebaiknya diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjemaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja dan jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.

Kemudian pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Sebelum dan setelah perayaan, pengelola wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja. Peserta juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Selain itu, menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja. Serta menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja dan menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai, kursi, minimal jarak satu meter dan melakukan pengaturan jumlah jemaat, umat, pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Aturan Perayaan Tahun Baru 2022

Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga. Selain itu, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Inmendagri juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kemudian menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Adapun event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM. Selain itu, ada perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% dari kapasitas serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Untuk bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga artikel terkait ATURAN PPKM LEVEL 3 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz